kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jalan Rapak Indah Aset Pemkot Samarinda “Menghilang” Jadi Non Status

Baharuddin Demmu: Kita butuh legal opinion dari Kejaksaan

Baharuddin Demmu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim dengan Forum Mahasiswa Rakyat (FMR) dan pengacaranya serta dari Pemerintah Kota Samarinda, BPN, PUPR provinsi dan Lurah Karang Asam.Sangat jelas terungkap bahwa Jalan Rapak Indah Samarinda merupakan aset pemerintah kota Samarinda (Pemkot).Bahkan RDP Di Hotel Mesra Indah Kamis (8/8/2024) masih terang benderang terungkap jika jalan tersebut merupakan aset Pemkot Samarinda.

Namun saat RDP komisi I dan pihak terkait Senin, 4 Agustus 2025 di Gedung E DPRD Kaltim status jalan itu tidak lagi milik pemkot Samarinda, tetapi sudah berubah non status.

“Pak Untuk di 2017 itu masuknya di kota pak, ini di SK 622 3 2017 untuk rapat itu di SK terakhir walikota itu tidak termasuk lagi hak itu menjadi statusnya milik kota dan di provinsi itu juga tidak ada jadi ini non-status Pak saat ini Pak itu langsung pernyataan dari kepala PU waktu kami rapat di PUPR pak, Jadi non-status,” ujar perwakilan dari BPN Kota Samarinda saat RDP

Baca Juga: Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan Rapak Indah, FMR Tutup Jalan Dan Bakar Ban

Baharuddin Demu Anggota komisi I DPRD Kaltim menerangkan bahwa warga yang menuntut ganti rugi tanah di jalan Rapak Indah tersebut memiliki surat kepemilikan.

” Nah,tinggal pemerintah nanti harus mengakui kalau memang segelnya itu ada, harus dibayar. Persoalannya yang penting itu dulu. Nanti kalau sudah selesai tidak ada masalah baru.Kita harus melihat dulu segel itu, Kalau memang ada segelnya, warga harus bisa membuktikan segelnya,” ujar Baharuddin Demmu yang sempat meminta segelnya ke perwakilan warga dan diberikan oleh warga foto copynya yang kemudian ditunjukan kepada wartawan.

Aksi warga menuntut pembayaran ganti rugi di Jalan Rapak Indah, warga juga melakukan blokade pada jalan (29/7/2024).

Menurut Baharuddin, status jalan itu menjadi titik krusial dalam proses ganti rugi.

“Soal ganti rugi itu masih sebatas usulan masyarakat. Lahan ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut, karena statusnya bukan jalan provinsi maupun jalan kota,” jelasnya

Baca Juga: Tidak Jelas Pihak Yang Bertanggungjawab Bayar Ganti Rugi Tanah Jalan Rapak Indah

Politisi Senior Partai Amanat Nasional ini menerangkan bahwa pada tahun 2017, jalan tersebut masih tercatat sebagai aset Kota Samarinda. Namun saat ini statusnya tidak jelas atau disebut nonstatus, yang berarti tidak masuk dalam daftar aset resmi pemerintah manapun. Pemprov Kaltim tidak pernah menyatakan bahwa itu jalan provinsi. Pemkot juga tidak lagi mencatatnya.

” Maka sampai sekarang belum ada pihak yang bisa secara legal memberikan ganti rugi. Kita butuh legal opinion dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memperjelas. langkah DPRD Kaltim memfasilitasi forum ini adalah bagian dari upaya mencari solusi atas konflik berlarut. Kami hanya memfasilitasi, nanti keputusan akhirnya tergantung pada pendapat hukum dari kejaksaan,” pungkas mantan aktivis Jatam Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan