Jabatan Plt Dirut RS AM Parikesit dan Kadis Kesehatan di Terindikasi KKN
SMMI: Copot Kadiskes Kukar
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslin (SMMI) menyorot tajam persoalan jabatan yang ada di RSUD.AM Parikesit yaitu Plt.Dirut. Menariknya Plt ini di jabat Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara. Aktivis SMMI menilai rangkap jabatan itu telah melanggar aturan perundangan.
” Adanya pelanggaran rangkap jabatan kepala dinas kesehatan yang juga menjabat sebagai Plt Dirut A.M Parikesit yang sudah berlangsung cukup lama dan terindikasi ada pembiaran,”kata Hasran ketua SMMI pada media ini
Menurut Dia, jika kita merujuk pada Pasal 17 huruf a UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, menyebutkan, “Pelaksana dilarang: a.merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, di tambah lagi adanya pelanggaran peraturan menteri aparatur negara nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi”
” Sesuai aturan jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi sebelum masa enam bulan tersebut habis. Melihat Kokohnya Jabatan kepala dinas sekaligus Dirut ini membuat kami mengindikasi adanya praktek Korupsi, kolusi dan Nepotis (KKN) di Dalam instansi Tersebut,” tegasnya
Jika kita melihat peran dari dinas kesehatan salah satunya adalah menjadi pengawas dari Rumah sakit Daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 disebutkan bahwa dinas kesehatan memiliki kewenangan sebagai regulator,Dinkes juga berfungsi sebagai pengatur sistem kesehatan sekaligus sebagai operator pelayanan kesehatan, tentu setiap Rumah sakit Daerah dibawah koordinasi Dinas Kesehatan sebagai perpanjang tanganan
Pemerintah Daerah.
“Bagaimana mungkin yang mengawasi dan di awasi adalah orang yang sama,”pungkasnya
Tuntutan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.
- Copot Kepala Dinas Kesehatan Dan Dirut Rsud A.M Parikesit Karena
telah melanggar Peraturan Perundang Undangan. - Segera ganti kepala dinas kesehatan dan Dirut Parikesit.
- Meminta Rancangan Pembangunan dan Keungan Pembngunan dan
pengembangan Rs Parikesit dan Rs Muara Badak - Meminta agar Kejari Kukar untuk mengawasi pembangunan dan
pengembangan RS yang sudah kami sebut. - Meminta kejari untuk memastikan proyek pembangunan dan
pengembangan Rsu parikesit dan Rs muara badak bisa selesai sesuai.
Hingga berita ini ditayangkankan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kadiskes Kukar,(AZ).