Gubernur Kaltim Angkat Eks Napi Jadi Kepala Sekolah Untuk Marwah Guru di Kaltim?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Seorang guru untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) diatur Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Permendikdasmen ini sangat ketat mengatur persyaratan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Misalnya, di Permendikdasmen Pasal 7 ayat 1 huruf i yang secara tegas menyebutkan bahwa bakal calon kepsek tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, ATAU TIDAK PERNAH MENJADI TERPIDANA.
Meski pun ada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa, bakal calon kepsek tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, ATAU TIDAK PERNAH MENJADI TERPIDANA. Namun, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud tetap mengangkat eks narapidana (Napi) Abdul Afif sebagai kepala sekpsek SKOI di Kota Samarinda. Apakah pengangkatan eks Napi sebagai kepala sekolah ini merupakan upaya untuk mengangkat marwah guru di Kalimantan Timur?
Sutomo Jabir, salah satu tim ahli gubernur bidang komunikasi dan informasi publik, ketika dikonfirmasi hal itu, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Baca juga: Biro Hukum Pemprov Kaltim Sebut Tidak Ada Surat Plt Kadisdik Kaltim
Begitu juga dengan Dr.Rusman Yakub.SPd,MPD yang juga tim ahli gubernur bidang komunikasi dan informasi publik belum memberikan tanggapan ditanya hal serupa.
Praktisi hukum di Samarinda mengkritik keputusan gubernur Kaltim mengangkat eks napi jadi kepala sekolah.
” Menurut pendapat saya ini kecerobohan, eks terpidana diangkat jadi kepala sekolah itu pelanggaran hukum. Saya menduga gubernur “ditelikung” bawahanya,” ujar Muhajir SH.MH praktisi hukum Samarinda pada media belum lama ini.
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sangat ketat mengatur persyaratan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 7 sangat terang benderang menyatakan bahwa calon tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
Baca juga: Kepsek Eks Terpidana, Plt Kadisdik Kirim Advis ke Biro Hukum Pemprov Kaltim
” Pasal 7 ayat 1 huruf i menyatakan, bakal calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana . Jadi dari awal saja guru eks terpidana sudah tidak memenuhi syarat. Tapi anehnya, kok bisa masuk dalam SK Gubernur yang diangkat sebagai kepala sekolah SMA. Ini gubernur dikorbankan dan malu di ruang publik, karena itu sebaiknya Plt.Kadisdikbud dievaluasi saja,” tegas Muhajir
Sebelumnya anggota komisi IV di DPRD Kaltim turut mengkritisi, terkait dengan dipilihnya eks narapidana menjadi kepala sekolah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Untuk menjaga kehormatan gubernur dan wibawa pemprov kaltim, maka akan lebih bijak, jika Pihak pemprov melakukan evaluasi terhadap SK guru yang berkaitan dengan oknum eks Narapidana yang menjadi kepala sekolah, karena hal ini menuai kritik publik, dan tentu ada pihak-pihak yang “mengorbankan” gubernur,” tegas Hj.Syahariah Mas’ud, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, pada media ini di ruang kerjanya Senin (2/2/2026).
Ketika disinggung terkait dengan kritik yang meluas terhadap masalah itu, politisi Partai Golkar ini menilai, kritik publik tersebut merupakan hal yang wajar dan perlu di pahami.
Baca juga: Demi Kehormatan Pemprov Kaltim, SK Gubernur Terkait Eks Narapidana jadi Kepsek SMA Perlu di Evaluasi
” Terkait kritik masyarakat, saya selaku anggota DPRD Kaltim memahami kritikan itu, karena kritik adalah peringatan bagi yang lalai dan pengetahuan bagi yang berpikir,” kata Syahariah Mas’ud, mengunci pembicaraan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK dengan total 156 Kepala Sekolah di Provinsi Kaltim tahap 1 Tahun 2025 dan Tahap ke Dua (2) Tahun 2026, diangkat sebagai kepala sekolah oleh gubernur.
Ada 20 Kepala Sekolah yang dilantik melalui Keputusan Rudy Mas’ud selaku gubernur Kalimantan Timur melalui SK Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026 Tentang penugasan, pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Dari SK gubernur itu ada tercantum salah satu guru bernama Abdul Afif, M.Pd.eks narapidana diangkat menjadi kepala sekolah di Kota Samarinda.
Baca juga: Abdul Afif Eks Terpidana Pimpin SKOI Samarinda,Kuasa Hukum Sebut Kalpost Tendensius
Sebelumnya Roy Hendrayanto Kuasa hukum Abdul Afif mengakui jika klienya adalah eks napi pidana pemilu, Roy juga menegaskan bahwa, pengangkatan Abdul Afif telah melalui prosedur dan aturan yang ada.(AZ)


