April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gegara Gubernur, Paripurna DPRD Kaltim Bubar

Sutomo Jabir saat interupsi di paripurna DPR Kaltim, Senin (11/7/2022).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Timur pada Senin (11/7/2022) menggelar paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit menjadi Peraturan Daerah. Paripurna di lantai 6 DPRD Kaltim dijadwalkan mulai pukul 10.00 wita, namun rapat molor dan dimulai sekitar pukul 11.10 wita. Gubernur Isran Noor dan wakilnya Hadi Mulyadi tidak hadir. Dari Pemerintah Provinsi Kaltim diwakili Muhammad Aswin, Plt Asisten II Sekprov Kaltim.

Paripurna DPRD Kaltim dipimpin wakil ketua Muhammad Samsun, didampingi wakil ketua Seno Aji dan Sigit wibowo. Pimpinan Rapat meminta sekwan untuk membacakan kehadiran anggota DPRD Kaltim yang di paripurna. Sekwan yang diwakili kabag persidangan pun kemudian membacakan agenda rapat paripurna dan menyebutkan 25 orang anggota dewan dari total 55 anggota DPRD Kaltim.

“Di hadiri 25 orang anggota dewan terhormat,” kata Hj. Mardareta Kabag Persidangan.

Samsun kemudian menyebutkan sesuai dengan tata tertib dewan dibutuhkan 37 orang anggota harus hadir. Ia meminta para ketua fraksi agar menghadirkan anggota fraksi yang belum sempat hadir .

“Karena paripurna ini tidak difasilitasi dengan zoom kita harapkan semuanya bisa dapat hadir di ruang paripurna, untuk itu rapat kita skor,” kata Samsun.

Namun, saat Samsun akan mengetok palu tanda skorsing sidang, Sutomo Jabir anggota Fraksi PKB melakukan interupsi. Sutomo mengkritik lemahnya administrasi terkait dengan perda yang akan disahkan karena anggota dewan tidak memiliki draf ranperda dimaksud sehingga membuat anggota kesulitan untuk mengetahui dan memamahi perda tersebut. Usai mengkritik persoalan administrasi itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD ini kemudian menyorot tajam tidak hadirnya gubernur dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda).

Sutomo Jabir pun meminta pimpinan dewan atau pimpinan sidang untuk menunda atau membatalkan Paripurna.

“Jika tadi pimpinan mengusulkan untuk skorsing, mohon maaf saya justru berpendapat lain. Saya mengusulkan kepada pimpinan untuk Paripurna ke 25 ini ditunda saja atau dibatalkan saja dulu, atau di reschedule ulang saja,” kata Sutomo Jabir.

Menurutnya, Perda merupakan produk hukum tertinggi yang dihasilkan di tingkat provinsi sehingga harus dihadiri kepala atau pimpinan tingkat tertinggi pula.

“Ini bukan cuma keinginan saya semata atau pimpinan, tapi ini adalah bunyi tata tertib. Pasal 83 ayat 4 mengatakan bahwa “Rapat Paripurna dalam pengambilan keputusan persetujuan tentang perda wajib dihadiri gubernur” Kalau perkataan wajib tidak ada lagi perdebatan. Ini perintah keharusan, wajib dihadiri oleh gubernur,” tegasnya.

Jabir pun sempat mengkritik kinerja pimpinan dewan yang selama ini terkesan melakukan pembiaran atas ketidakhadiran gubernur dalam pengesahan perda.

“Pertanyaannya adalah, setelah kita mengesahkan beberapa perda, ada gak kehadiran gubernur? Dan saya sayangkan, pimpinan biasa-biasa saja, mestinya pimpinan DPRD menjaga komunikasi yang baik dengan gubernur. Jangan kita melakukan pembiaran terhadap kekeliruan ini,” katanya lagi.

Dilanjutkannya, soal kewajiban kehadiran kepala daerah dalam pengesahan Perda juga diatur dalam PP No.12 tahun 2018.

“Bukankah DPRD ini oleh undang-undang diberikan hak untuk meminta pertanyaan untuk meminta keterangan dari gubernur dalam hak interpelasi. Saya minta kepada pimpinan tidak ada lagi perda yang dikeluarkan oleh DPRD ini tanpa kehadiran gubernur termasuk tentang APBD,” kata Sutomo Jabir.

Paripurna ke 25 akhirnya bubar setelah pimpinan rapat Muhammad Samsun meminta pimpinan dan pimpinan fraksi, pimpinan alat kelengkapan dewan untuk rapat internal. Sejumlah pejabat pemprov pun akhirnya meninggalkan ruangan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: