January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Fraksi Golkar Ingatkan Anggotanya Bahwa Pergantian Ketua DPRD Kaltim Menggantung

Nidya Sulistiyo

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pro dan kontra mengiringi proses pergantian antar waktu Makmur HAPK  sebagai Ketua DPRD Kaltim masih memanas. Terlebih pasca DPP Partai Golkar mengeluarkan surat Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 yang menyetujui Hasanuddin Mas’ud menduduki jabatan tersebut atau mengganti Makmur. Tidak tinggal diam, ketika Makmur mengetahui mandat dari partai kepada dirinya dicabut, bersama tim kuasa hukumnya, Makmur mengadukan masalah internal itu ke Mahkamah Partai Golkar.

Sejak usulan pergantian  diajukan oleh Fraksi Partai Golkar pada Juli lalu, hingga sekarang proses pergantian itu belum ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan. Dalam proses pergantian ini, tentu DPRD Kaltim akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pasal 99 Ayat (3) huruf (e) disebutkan,  Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu karena diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dala Pasal 100 dijelaskan, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99  ayat (3)  huruf e, diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada menteri dalam negeri bagi anggota DPRD provinsi.

Selanjutnya, terkait batas waktu proses administrasi diatur dalam Pasal 101 Ayat  (1) yang menyebutkan, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf (a), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Kemudian di dalam Ayat (2) disebutkan, apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada menteri melalui gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, maka sekretaris DPRD provinsi melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD provinsi tersebut kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Nidya Sulistiyo ketika dikonfirmasi media ini mengakui jika surat perihal usulan PAW Ketua DPRD Kaltim itu belum ditembuskan ke mendagri. Namun, ia menjelaskan bahwa usulan bergantian itu nanti dapat dilakukan oleh  pimpinan Dewan. Bahkan menurutnya, fraksi Golkar telah menanyakan hal tersebut melalui surat fraksi ke pimpinan dewan.

“Fraksi pernah berkirim surat 1 kali pada pimpinan dewan mempertanyakan tindak lanjut usul pergantian ketua dewan. Waktu itu ada pimpinan dewan menjelaskan kalau ada surat kuasa hukum pak Makmur yang mengatakan persoalan itu sedang diadukan ke Mahkamah Partai,” kata pria yang biasa disapa Tiyo itu kepada Kalpostonline melalui ponselnya, Minggu (12/9/21).

Nidya Sulistiyo yang juga ketua AMPG Kaltim ini mengingatkan kepada seluruh anggota Fraksi Golkar di DPRD Kaltim agar maksimal dalam mengamankan keputusan partai terkait dengan pergantian ketua DPRD Kaltim. (AZ)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: