kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Babak Baru Kasus Stempel Komisi I DPRD Kaltim

Agus: maladministrasi dan sudah merupakan perbuatan melawan hukum

Bukti putusan PN yang mencantumkan hasil notulen rapat Komisi I DPRD Kaltim sebagai bukti. | Agus Sindoro

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kasus stempel komisi I DPRD Kaltim terkait dengan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sertifikat HGB 794 atas nama Suryadi Tandio, di lokasi itu kini berdiri hotel Mercure dan Ibis. Persoalan penggunaan stempel ini nampaknya bakal menemui babak baru. Sejumlah praktisi hukum berpendapat bahwa kasus penggunaan stempel komisi I itu berindikasi penyalahgunaan kewenangan.

” Perkara stempel komisi 1 yang sempat mati suri dan sekarang hangat lagi, itu jelas sekali pelanggaran secara administratif atau maladministrasi dan sudah merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi adanya tindak pidana penyalahgunaan jabatan dengan membuat stempel kemudian menyetempel notulen RDP seolah olah mewakili pendapat DPRD secara institusi,” jelas Agus Sindoro SH.MH praktisi hukum di Samarinda pada media ini Jum’at (17/4/2026).

Agus menjelaskan bahwa, hasil notulen RDP komisi I DPRD Kaltim dengan instansi terkait salah satunya membahas perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Suryadi Tandio. Namun, sangat disayangkan, notulen RDP itu diduga dijadikan salah satu bukti surat yang seolah-olah DPRD Kaltim secara kelembagaan mendukung atau menyetujui perpanjangan SHGB.

” Untuk kemudian digunakan sebagai bukti surat, diduga untuk menguatkan adanya dukungan kepemilikan sebidang tanah di persidangan dan diduga untuk memperpanjang SHGB-nya. Padahal saat itu suara mayoritas DPRD kepada BPN, agar untuk sementara tidak memperpanjang SHGB tersebut sampai adanya kepastian hukum tentang tanah ex pinang babaris tersebut, dan juga sampai detik ini tidak ada stempel yang khusus mengatasnamakan komisi kecuali stempel DPRD sebagai institusi itu sendiri dan stempel tersebut di pegang oleh skretariat,” urainya

Baca juga: Menolak Lupa, Kasus Stempel Komisi I DPRD Kaltim “Masuk” Polresta Samarinda

Apakah ada keinginan melaporkan kasus ini kembali dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah?. Pengacara yang juga seorang pengusaha ini menjelaskan bahwa, langkah pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) akan dilakukan.

” Siap, dalam waktu dekat untuk melaporkan kembali perkara tersebut menindaklanjuti laporan yang terdahulu,” tegas Agus.

Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan di Polresta Samarinda. Pelaporan dilakukan Justina Lucky, SH kuasa hukum Sindoro Ketua Yayasan Sekolah Cina Tjong Hwa Kwan Samarinda pada 25 Juni 2014 tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Penyidik Polresta Samarinda pun menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi seperti Sudarno mantan ketua komisi I DPRD Kaltim, kemudian Herwan Rifai Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda ,Imansyah Badan Pelayanan dan Suryadi Tandio PT. Semoga Jaya. Orang-orang itu diperiksa sebagai saksi untuk memintai keterangan terkait stepel tersebut, karena orang-orang tersebut rapat membahas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sertifikat HGB 794 atas nama Suryadi Tandio.

Kesimpulan rapat komisi I DPRD Kaltim yang saat itu dari komisi I dihadiri Sudarno dan menandatangi kesimpulan rapat dengan stempel “model” komisi I DPRD Kaltim. Turut menandatangani Herwan Rifai,Imansyah dan Suryadi Tandio. Untuk DPRD Kaltim sendiri, tidak pernah memakai atau menggunakan model stempel Komisi I seperti itu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan