February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Korupsi di KPU Mahulu, Ada Bukti Bayar ke Ketua KPU Kaltim

Bukti pembayaran yang diduga dari Bendahara KPU Mahakam Ulu kepada Komisioner KPU Kaltim dalam pelaksanaan Pilkada Mahakam Ulu tahun 2015

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |  Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah  memeriksa 5 komisioner KPU provinsi Kalimantan Timur periode 2014 – 2019. Mereka yakni Ketua KPU Mohammad Taufik , Viko Januardhy, Ida Farida, Syamsul Hadi dan Rudiansyah. Penyidik juga telah memeriksa bendahara KPU Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan sejumlah saksi lain.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2015 senilai Rp30 miliar yang diberikan kepada KPU Mahakam Ulu untuk pelaksanaan pilkada  saat itu. Namun, karena KPU Mahakam Ulu belum terbentuk maka penyelenggaraan pilkada saat itu dilaksanakan oleh KPU Kaltim. Status kasus ini pun telah naik ke penyidikan, bahkan surat perintah penyidik sudah dua kali diterbitkan. Masing-masing Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor : Print- 734 / 04 19/ Fd.1/ 08/ 2018 tanggal 16 Agustus 2018 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Print- 129/ 0.4.19/ Fd.1/ 02/ 2021 tanggal 08 Februari 2021.

Dalam sejumla dokumen yang diterima media ini, terdapat satu kwitansi atau bukti pembayaran senilai Rp138.650.000 yang ditandatangani atas nama Mohammad Taufik dari Bendara KPU Mahakam Ulu pada 8 Mei 2015. Kwitansi itu merincikan, uang ratusan juta rupiah tersebut merupakan dana perjalanan dinas atau SPPD  Samarinda – Mahakam Ulu pergi-pulang (PP) untuk 10 orang selama empat hari  sejak tanggal 7 Mei sampai dengan 10 Mei 2015  senilai Rp40 juta. Kemudian dalam kwitansi itu menyebutkan uang panjar SPPD Samarinda-Jakarta pergi-pulang untuk 6 orang senilai Rp30 juta. Masih dalam satu kwitansi, tertulis pembayaran honor komisioner bulan Mei untuk 5 orang senilai Rp69 juta yang dipotong pajak 15 persen menjadi Rp58.650.000. Di bagian akhir kwitansi menerangkan uang pembayaran sewa laptop senilai Rp10 juta.

Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik ketika dihubungi terkait  kebenaran kwitansi yang mencantumkan nama dan tandatangannya itu belum memberikan tanggapan, dan konfirmasi melalui pesan Whatsapp belum dijawabnya.

Tidak hanya satu kwitansi, Kalpostonline juga menerima sejumlah kwitansi lain, seperti kwitansi penginapan, makan dan minum, terdapat juga bukti penerimaan yang ditandatangani oleh komisioner  KPU Kaltim lainnya saat itu. Bahkan, ada juga yang mengaku sebagai staf KPU Kaltim yang membubuhkan tandatangan perjalanan dinas.

Kejaksaan Negeri Kubar menjelaskan, terlambatnya penyelesaian kasus tersebut karena perhitungan kerugian negara.

“Sekarang Kejari Kubar sudah mengantongi hasil perhitungan dari Inspektorat KPU RI, dan sudah ada hasil kerugian yang dialami oleh negara. Tinggal menuju kepenetapan tersangka,” kata staf Pidsus Kejari Kubar, Angga bersama Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Panggabean saat konferensi pers, Senin (18/1/2021) lalu.

Dalam perkara dugaan rasuah ini, sedikitnya 30 saksi diperiksa penyidik. Mulai dari komisioner, pegawai sekretariat KPU Mahakam Ulu, komisioner dan pegawai sekretariat KPU Kalimantan Timur. Penyidik pun memeriksa pihak swasta atau vendor. Menurut penyidik, terdapat penggunaan dana hibah pilkada senilai Rp30,7 miliar yang ditengarai menggunakan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) fiktif yang nilai kerugian negaranya telah berhasil dihitung. (AZ/QR)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: