Diduga Bangunan Sekolah Milik Yayasan Melati Belum Izin Pemilik Lahan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Yayasan Melati telah diberi kepercayaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengelola SMAN 10 Samarinda sejak SK Gubernur H.M Ardans dikeluarkan pada 1994. Namun, seiring waktu, Yayasan Melati kemudian mendirikan gedung sekolah lainya seperti SD, SMP, dan SMK Melati yang ditengarai atau diduga belum mendapatkan izin dari pemerintah provinsi selaku pemilik lahan. Hal itu juga pernah disampaikan kalangan aktivis pendidikan di Kejaksaan Tinggi Kaltim saat melaporkan dugaan korupsi di Yayasan Melati.
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi saat dikonfirmasi soal berdirinya sekolah milik yayasan di atas lahan pinjam pakai itu enggan memberikan keterangan.
“Bagian Aset (Mas, red) di BPKAD , papar mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang,” kata Anwar, kemarin.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muhammad Sa`duddin mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Kaltim belum pernah melihat izin dari pihak Yayasan Melati untuk membangun SMP, SMK, maupun pagar sekolah.
“Selama dua tahun ini saya belum pernah lihat. Gak tahu Kalau sebelumnya, ” jelas mantan Kepala Bawasprov Kaltim ini melalui pesan percakapan pada Kalpostonline Selasa (13/7/2021). Disayangkan, Ketua Yayasan Melati, Murjani saat dikonfirmasi mengenai izin berdirinya sekolah-sekolah milik yayasannya tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (QR)
Penyunting: Hery Kuswoyo