Diberhentikan, 228 Eks Pegawai TNP Mengadu ke DPRD Mahulu
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kaltim, Bonifasius Belawan Geh memberhentikan 228 pegawainya sejak awal 2021. Kemudian ratusan eks pegawai kontrak atau tenaga non pegawai negeri sipil (TNP) tersebut pada Selasa (6/7/2021) lalu mengadukan nasib mereka kepada DPRD Mahulu yang kemudian dilakukan rapat dengar pendapat di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang.
Wakil Ketua DPRD Mahulu Tiopilus Hanye yang memimpin pertemuan dengan perwakilan eks pegawai TNP tersebut menyampaikan sejumlah kesimpulan dari hasil pertemuan yakni, pegawai yang diberhentikan meminta kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) Kabupaten Mahulu untuk dapat menentukan langkah kebijakan dan merasionalisasi TNP secara berkeadilan dengan langkah dan proses rasionalisasi yang berbasis pada beban kerja, dan juga atas nilai keprofesionalitas pegawai.
Kemudian DPRD menilai BKPP Mahulu wajib menunjukkan hasil proses evaluasi terhadap TNP secara transparan atas langkah-langkah dan perlakuan rasionalisasi secara selektif, arif dan bijaksana. Selanjutnya BKPP bertanggung jawab untuk menyiapkan program antisipasi dan solusi yang tepat bagi TNP yang terdampak oleh kebijakan rasionalisasi tersebut.
“Untuk proses fasilitasi selanjutnya terhadap masalah rasionalisasi TNP akan dijadwalkan kembali pada Agustus 2021 sesuai hasil rapat Banmus DPRD. Jadi kami hanya menampung aspirasi mereka,” ungkap Tiopilus Hanye.
Selain Tiopilus Hanye, sejumlah anggota DPRD Mahulu yang hadir dalam pembahasan tersebut yakni Vedelis Tekwan Kuway, Serlili, E.Luaq, dan Kerawing Lawing. Mewakili eks pegawai TNP hadir Philips, Stefanus Hanye, dan Margaretha Pubuq. (AZ/OY)
Penyunting: Hery Kuswoyo