Data Tambang Hilang, MNC Bakal Demo di Polresta Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pegiat anti korupsi yang tergabung di Nusantara Monitoring Center (NMC) menyikapi serius soal hilangnya data pertambangan di DPMPTSP Kalimantan Timur. Auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya database sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021. Zainal Abidin selaku korlap aksi NMC menandatangi surat pemberitahuan aksi damai ke Polresta Samarinda. Dalam surat pemberitahuan Nomor 007/NMC/A/11/2022, NMC meminta Kapolresta Samarinda segera memeriksa oknum-oknum dengan dugaan penghilangan arsip atau dokumen negara dengan sengaja
“Sesuai pasal 53 UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Setiap Orang atau Badan Hukum atau Badan Publik yang dengan sengaja dan melawan Hukum menghancurkan dan atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik bisa dipidana 2 tahun penjara dan atau Undang-Undang No.43 Tahun 2009 terkait arsip negara bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah”— untuk menghilangkan jejak Kejahatan, Pungli, serta maladministrasi izin usaha pertambangan Kaltim dengan sengaja dan sistematis,” kata isi surat tersebut.
NMC mendesak polisi memeriksa oknum dan dimintai keterangannya seperti oknum staf dan kadis DPMPTSP Kaltim serta Kadis Dinas ESDM Kaltim saat itu, dengan dugaan hilangnya data-data pertambangan Kaltim. NMC juga meminta polisi memeriksa mantan sekda saat itu.
Sebagaimana ditulis media ini sejumlah pihak mengkritisi hilangannya dokumen negara berupa data pertambangan di Kaltim tersebut. Mereka menduga hilangnya data tersebut mengandung unsur kesengajaan agar memudahkan “permainan” terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pada saat itu masih menjadi kewenangan daerah. (AZ)