Carut Marut SMAN 10 Samarinda, Belum Saatnya Gubernur Diinterpelasi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Pembahasan persoalan SMAN 10 Samarinda dan Yayasan Melati sudah dilakukan oleh Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan pemerintah provinsi yang dihadiri Asisten dan Dinas Pendidikan provinsi.
Hasil rapat pun setuju siswa di sekolah itu tidak dipindah ke kampus baru di Sempaja. Namun, kesepakatan itu cuma hanya pemanis semata, karena dalam kurun waktu tidak terlalu lama terbit surat Kepala Dinas Pendidikan Kaltim yang diperuntukan kepada Kepala Sekolah SMAN 10, isinya menginstruksikan agar proses belajar mengajar dilakukan di kampus baru di Sempaja dengan alasan karena arahan gubenur dan hasil telaah staf.
Reaksi perlawanan yang tadinya sempat dingin kembali memanas hingga mulai membesar, meski kondisi dilapangan sudah mulai mengkhawatirkan, namun DPRD Kaltim belum berencana menggunakan hak interpelasi kepada gubenur.
“Jadi kita masih mengemas ini persoalannya, nanti kita lihat ada beberapa hal yang kita sudah terima dari orang tua murid dan forum. Harapan saya satu, pemerintah provinsi ini jangan bicarakan hal-hal lain, jangan sampai anak-anak jadi korban. Persoalan pemerintah dengan yayasan ya selesaikanlah, tapi jangan lupakan masyarakat kita. Itu statement saya. Adapun yang telah disampaikan masyarakat, kami akan jembatani terutama dengan temuan-temuan yang ada. Hasilnya kita dukung dan akan kita komunikasikan,” kata Makmur HAPK kepada Kalpostonline, Selasa (21/9/21) usai rapat dengan Komite sekolah SMAN 10 dan Aliansi Pendidikan Kaltim di Gedung DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Karang Paci Samarinda.
Ketika ditanya lebih jauh kemungkinan dewan tidak menggunakan hak interpelasi terhadap gubernur, politisi Golkar ini mengutarakan bahwa pihaknya masih melakukan komunikasi untuk menjembatani aspirasi masyarakat.
“Bukannya tidak memungkinkan, inikan baru disampaikan, jadi kita jembatani dulu. Teman teman yang datang menghendaki seperti itu,” jelasnya lagi.
Secara terpisah Wakil ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo ketika mengutarakan bahwa hak interpelasi kepada gubernur tidak bisa dilakukan secara spontan. Namun, butuh proses dan ada anggota dewan yang mengusulkan itu.
“Mediasi dulu, karena penentu kebijakannya dan yang mengeksekusi juga pemerintah. Artinya ada pembicaraan dulu, gak bisa kujuk-kujuk langsung. Ini kan kalo namanya interpelasi itu secara aturan diusulkan oleh beberapa
anggota DPRD. Tapi , ya kita usahakan tidak mencapai ke situ kita upayakan. Nanti Pak ketua DPRD yang akan bicara dengan pak Gubernur,” jelas Sigit pada media ini usai rapat tersebut.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub menjelaskan, bahwa persoalan yang ada sudah rmit dan pemprov harus melihat realita di lapangan, karena masalah ini tidak mudah. Apalagi jika bicara fakta hukum tidak perlu lagi dipertentangkan karena legalitasnya sudah jelas milik siapa tanah tersebut.
“Kita berharap pak gubernur melihat realitas bahwa persoalan SMAN 10 ini
tidak segampang yang kita duga. Sejak awal kenapa tidak dimanfaatkan bersama gitu, kan jauh lebih produktif ketimbang harus ngotot siapa yang berkuasa siapa yang berhak karena kalau bicara tentang legalitas hukum, saya kira ya tidak perlu diperdebatkan, orang sudah jelas kok legalitas hukumnya itu milik siapa,” jelas Rusman pada Kalpostonline di gedung dewan kemarin.
Ketika ditanya media ini soal keinginan yang berkembang dimasyarakat agar wakilnya di DPRD Kaltim menggunakan interpelasi kepada gubenur untuk meminta keterangan terkait sikap gubernur yang terkesan tak berpihak ke siswa dan masyarakat. Politisi senior PPP Kaltim menegaskan hal itu wajar saja, tetapi sebaiknya bagaimana mencai solusi penyelesaian masalah tersebut.
“Kalau saya ya yang kita perlukan hari ini adalah bagaimana caranya menyelesaikan masalah ini secara smooth secara elegan sehingga masalah ini tidak lagi berkepanjangan, bahwa ada pikiran untuk itu saya kira wajar wajar saja,” pungkas ketua DPW PPP Kaltim. (AZ)