BPK Kaltim Pantau Penyelesaian Kerugian Daerah Senilai Rp405,9 Miliar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur melakukan Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (PPGKD) Tahun Anggaran 2020. Hasil PPGKD Semester II Tahun 2020 menunjukkan bahwa, total kerugian daerah yang dipantau adalah sebanyak 3.544 kasus dengan nilai Rp405,952 miliar.
Dari nilai kerugian tersebut, 2.435 kasus atau 68,71% dengan nilai kerugian sebesar Rp117,244 miliar sudah diselesaikan, 262 kasus atau 7,39% dengan nilai kerugian sebesar Rp104,733 miliar dalam proses angsuran, sebanyak tiga kasus atau 0,01% dengan nilai kerugian sebesar Rp3,9 miliar sudah selesai melalui cara penghapusan, dan sebanyak 849 kasus atau 23,96% dengan nilai kerugian sebesar Rp163,9 miliar belum diselesaikan.
Hal itu disampaikan Dadek Nandemar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur saat membuka Pembahasan Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi (PTLRHP) dan Penyelesaian(PPGKD) di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (21/6/ 2021).
Dadek menyatakan, pelaksanaan PTLRHP BPK merupakan amanat Pasal 20 ayat (4) dan ayat (6), UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai penilaian terhadap tingkat kepatuhan entitas dalam melakukan proses perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Dalam siaran persnya itu, BPK RI juga menyatakan, terkait Pemantauan PPGKD, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa PPGKD merupakan amanat Pasal 10 ayat (1), (3) dan (4), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Hasil PTLRHP sampai dengan Semester II tahun 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 86,77% sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, 10,48% belum sesuai dengan rekomendasi, 1,66% belum ditindaklanjuti, dan 1,09% tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Sejumlah permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam penyelesaian kerugian daerah adalah efektivitas Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (Majelis TP/TGR) dalam melakukan penyelesaian kerugian daerah, belum memadainya perangkat peraturan tentang tata cara ganti kerugian daerah, tidak seluruh dokumen Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan/atau Surat Keterangan (SK) Pembebanan dilengkapi dengan barang jaminan, serta belum optimalnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaporkan kerugian daerah kepada Kepala Daerah yang disertai dengan data dan dokumen yang mencukupi untuk diverifikasi oleh Majelis TP/TGR. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo