Kurang Setor Rp248 Miliar, Majelis TPGR Kaltim Serahkan kepada Pemegang Saham


SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kalimantan Timur menindaklanjuti rekomendasi auditor negara BPK RI. Tuntutan ganti rugi itu terkait dengan kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam di BUMD PT MMPKM dan PT MMPKT senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah. Meski begitu, Majelis TPTGR tidak memberikan batas waktu sampai kapan penyelesaian ganti rugi tersebut harus disetorkan ke kas daerah. Majelis TPTGR dari hasil sidangnya memutuskan menyerahkan mekanismenya kepada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusda milik pemprov itu.
Baca Juga:
- Majelis TPTGR Kaltim tak Berwenang Tuntut PT MMP Kembalikan Uang Rp248 Miliar, Benarkah?
- BPK Minta Majelis TPTGR Kaltim Proses Rp248 Miliar di Perusda Migas
- Hasil Audit Soal Pendapatan Pemprov Kaltim di Blok Mahakam Berbeda
- Keuntungan di Blok Mahakam, BPK Minta Gubernur Perintahkan Perusda Teliti
- Pemprov dan Pemkab Kukar Diminta Tindaklanjuti Masalah PI Blok Mahakam
- Pemkab Kukar Akui Pengelolaan Saham di Blok Mahakam Tak Sesuai Aturan BUMD
“Mekanismenya diserahkan kepada RUPSLB. Tagihan itu hasil siding majelis. Ya, tergantung RUPSLB perusda yang bersangkutan. Kami tinggal menunggu realisasinya,” ungkap Sekretaris Majelis TPTGR Kaltim, Muhammad Sa’duddin kepada Kalpostonline, Senin, (12/7/2021).
Tidak adanya batas waktu yang ditetakan oleh Majelis TPTGR, menurut Sa’duddin, tuntutan ganti rugi terhadap perusda berbeda dengan tuntutan kepada bendahara Negara atau ASN.
“Nah ini beda, bukan seperti TGR biasa. Kalau TGR biasa kan kepada PNS, sekarang kepada korporasinya bukan orang per orang,” kata Sa’duddin menjelaskan.
Majelis TPTGR berharap pengembelaian kekurangan pendapatan PI Blok Mahakam oleh perusda dapat dilakukan segera dengan mempertimbangkan temuan auditor BPK.
“Semestinya sesegera mungkin setelah diputuskan dalam RUPSLB. Disesuaikan dengan kondisi dengan mempertimbangkan temuan BPK,” sebutnya.
BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi agar kekurangan PI 10 persen Blok Mahakam senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.
“Temuan itu yang dirapatkan dalam majelis, jumlahnya tergantung RUPSLB, nanti gubernur siapa yang ditugaskan sebagai kuasa pemegang saham,” ujar Sa’duddin memungkasi.
Kedua perusda tersebut merupakan milik Pemprov Kaltim. Namun, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yakni perusda Pemkab Kukar merupakan Pemegang Saham dari PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang merupakan anak perusahaan BUMD Pemprov Kaltim yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP). Sebab, saham PT MMPKM dimiliki oleh PT MMP sebesar 66,5% dan PT MGRM sebesar 33,5% atau perusda pengelola PI 10 persen Blok Mahakam itu tidak dimiliki secara langsung oleh Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan, bahwa yang dapat dituntut oleh Majelis TPTGR diantaranya pegawai perusda atau BUMD. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 17 dalam Pergub itu yakni “Pelaku TPTGR adalah Bendahara/Penyimpan Barang/Pegawai/Non PNS pada SKPD,BUMD, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Lembaga Negara/Daerah, dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang mengelola/Menggunakan dana APBD maupun Barang Milik Daerah baik langsung maupun tidak langsung merugikan daerah. (OY)
Penyunting: Hery Kuswoyo