Bansos Jadi Temuan BPK, Wagub Kaltim Ingatkan Penyalur dan Penerima

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menemukan persoalan dalam penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Kaltim tahun anggaran 2020. BPK pun memberikan 60 hari batas waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut. Pemprov Kaltim pun menyikapi serius temuan tersebut dan meminta pihak yang menyalurkan dan menerima bansos itu untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya.
“Saya minta masyarakat atau lembaga penerima bansos agar menyalurkan bantuannya sesuai usulan dalam proposal dan menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya sesuai tata aturan yang berlaku dalam waktu yang telah ditentukan,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Hadi Mulyadi pada Kalpostonline melalui pesan percakapan Whatsapp.
Ketika batas waktu yang ditentukan belum juga menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, kata dia, maka Pemprov Kaltim akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundangan. Jika belum juga ada pertanggungjawaban maka akan dibawa keranah hukum.
“Dituntut sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan politisi Partai Keadilan
Persoalan yang dimaksud BPK yakni penyaluran bansos di Kalimantan Timur yang masih bermasalah agar dilakukan perbaikan.
“Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui rekomendasi BPK RI diharapkan agar dilakukan perbaikan terhadap penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan sosial,” kata Harry Azhar Azis anggota VI BPK RI dalam sidang paripurna DPRD Kaltim dalam rangka penyerahan LKPD Pemprov Kaltim tahun anggaran 2020, Senin (31/5/2021).
Azhar Azis tidak hanya mengungkap temuan terkait bansos, tetapi juga persoalan yang ditemukan terkait dengan pengawasan tata kelola badan usaha milik daerah dan kerja sama penataan barang milik daerah dengan pihak ketiga. Perbaikan pada aspek tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada akuntabilitas namun memberikan dampak juga kepada kesejahteraan dan perekonomian di Kalimantan Timur.
“Meskipun opininya telah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan pada pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan pemerintah provinsi Kalimantan Timur memberikan perhatian serta segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan,” kata Azhar menjelaskan. (AZ/QR)