April 24, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

AMPL-KT Peringatkan Kadis ESDM Kaltim

Kantor Dinas ESDM Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus mafia tambang terkait dengan proses gugatan perdata di pengadilan oleh perusahaan tambang terhadap Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menjadi catatan hitam. Hal itu terjadi akibat perilaku oknum di Dinas ESDM Kaltim.

Aktivis anti korupsi dan lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) memperingatkan ESDM Kaltim untuk tidak mengulangi kasus sebelumnya.

“Kita masih ingat hakim di pengadilan memutuskan sejumlah gugatan perusahaan tambang pada Kadis ESDM Kaltim dengan putusan verstek. Jangan sampai gugatan yang kini berjalan di PTUN terjadi lagi putusan verstek akibat tak hadir di persidangan. Kadis ESDM baru harus memperbaiki citra Dinas ESDM yang sempat jadi hitam,” kata Agus Setiawan Ketua AMPL- KT pada Kalpostonline kemarin.

Menurut Agus, Dinas ESDM Kaltim harus serius dalam melakukan perlawan hukum di pengadilan, agar perusahaan tambang yang nantinya masuk dalam data base di Dirjen Minerba adalah perusahaan yang benar – benar berintegritas yang taat pada aturan dan peduli lingkungan hidup.

“Cek secara akurat dokumen penggugat, apakah perusahaan ini memang memenuhi syarat untuk itu, buka saja semua fakta di pengadilan agar publik tahu apa. AMPL Kaltim akan memantau hasil dari putusan itu,” pungkasnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim digugat di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda oleh dua perusahaan pertambangan batubara yaitu PT. Buana Persada Ashri dengan Nomor Perkara 32/G/TF/2022/PTUN.SMD tertanggal Selasa, 23 Agustus 2022. Ratih Setyorini SH, selaku penasehat hukum (PH) PT. Buana Persada Ashri yang dikonfirmasi Kalpostonline terkait dengan gugatan tersebut belum memberikan tanggapan. Pertanyaan yang media ini ajukan melalui pesan percakapan hingga berita ini di tayangkan belum dijawab.

Gugatan selanjutnya dilayangkan oleh PT. Sinar Ashri dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2022/PTUN.SMD tanggal pendaftaran Selasa 23 Agustus 2022. PT. Sinar Ashri kedua perusahaan itu meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal dan tidak sah secara hukum “Tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan IUP dalam Rapat Rekonsiliasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara, gedung Muhammad Sadli III, Jakarta pada tanggal 13-14 Maret 2019. Sehingga IUP PT. Sinar Ashri tidak terdaftar dalam Database Ditjen Minerba yang patut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Oeverheidsdaad).

Terkait dengan dua gugatan tersebut, Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim Azwar Busra berencana menghadiri persidangan.

“Insyaallah hadir bersama Biro Hukum,” kata Azwar Busra singkat kepada Kalpostonline, Selasa (18/10/2022).

Hal itu juga disampaikan Kepala Dinas EDM Kaltim Munawar yang mengatakan menghadiri persidangan secara daring atau melalui e-Court.

“Dari Bidang Minerba yang hadir Pak Harley dengan Biro Hukum,” sebut Munawar. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: