kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BYAN DIKUNCI RKAB, SAHAM ANJLOK, HAJI ISAM DATANG: Ini Bisnis atau Operasi Politik?

Mengupas Dugaan Konflik Kepentingan, Anomali RKAB, dan Risiko Erosi Kepercayaan Investor Global di Pasar Modal Indonesia

Oleh Faisal, S.H., M.H.

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), Koresponden Kalpostonline.com

Ada pepatah lama dalam dunia pasar modal: “When the tide goes out, you know who’s been swimming naked.” Hari ini, ketika pasang surut menerpa PT Bayan Resources Tbk (BYAN), publik justru melihat sesuatu yang jauh lebih telanjang: dugaan bahwa hukum, administrasi, dan kebijakan negara bisa diarahkan untuk kepentingan segelintir orang.

Bayangkan urutan peristiwanya:

Tiga anak usaha BYAN: PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima, mengajukan perubahan RKAB 2026. Permohonan itu sesuai prosedur, lengkap, dan berdasar ketentuan. Namun persetujuan tak kunjung turun. Akibatnya, produksi terhenti, pasokan ke pelanggan tersendat, dan pada 11 September 2026 BYAN mendeklarasikan force majeure. Tiga hari kemudian, pada 14 September 2026, deklarasi itu baru diumumkan ke publik. Saham BYAN langsung anjlok 7,43 persen ke Rp10.275, dan secara month-to-date terpangkas sekitar 24 persen.

Di saat yang nyaris bersamaan, beredar kabar bahwa pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, sosok yang dikenal sangat dekat dengan lingkaran Istana, tengah menegosiasikan akuisisi sekitar 62 persen saham BYAN senilai sekitar US$3 miliar atau setara Rp52,5 triliun. Angka itu, menurut laporan Bloomberg, mencerminkan diskon sekitar 80 persen dari nilai wajar. Dengan kapitalisasi pasar BYAN di kisaran US$26 miliar, 62 persen saham perseroan semestinya bernilai sekitar US$16,12 miliar, bukan US$3 miliar.

Pertanyaan Yang Mencerdaskan: Kebetulan atau Rekayasa?

Dalam logika bisnis normal, kejadian ini nyaris mustahil disebut kebetulan. Ada pola yang terlalu rapi: RKAB ditahan, produksi berhenti, force majeure dideklarasikan, saham jatuh, dan tawaran akuisisi dengan harga sangat murah muncul. Jika ini bukan operasi politik, maka setidaknya ia adalah serangkaian kebijakan yang berdampak sistematis terhadap valuasi sebuah emiten publik dan publik berhak tahu siapa yang diuntungkan.

Politik Bisnis: Ketika RKAB Bukan Lagi Alat Administrasi, Tapi Alat Tekan

RKAB sejatinya adalah instrumen tata kelola pertambangan agar produksi berjalan sesuai kaidah konservasi dan penerimaan negara. Ia bukan alat untuk mengatur siapa yang boleh kaya dan siapa yang harus jatuh. Ketika persetujuan sebuah RKAB tertahan pada waktu yang secara kebetulan bersamaan dengan proses negosiasi akuisisi, maka pertanyaan tentang abuse of power, conflict of interest, dan regulatory capture bukan lagi wacana akademik, ia menjadi dugaan yang layak diselidiki.

Pemerintah tidak boleh diam. Kementerian ESDM wajib menjelaskan: apa dasar tertundanya persetujuan RKAB tiga anak usaha BYAN? Apakah ada permintaan, tekanan, atau kepentingan tertentu di baliknya? Jika tidak ada, buktikan. Jika ada, bongkar siapa aktornya.

Etika Bisnis: Ketika Diskon 80% Bukan Promo, Tapi Alarm

Dari sisi etika bisnis, tawaran akuisisi 62 persen saham dengan diskon 80 persen terhadap pemegang saham pengendali menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keadilan. Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low, menguasai sekitar 62 persen saham BYAN. Jika benar mereka bersedia melepas kendali dengan harga tersirat Rp2.538 per saham, sementara harga pasar saat rumor mencuat berada di level Rp13.300, maka investor publik berhak bertanya: apakah kami hanya penonton di panggung yang sudah diatur?

Prinsip fiduciary duty mewajibkan direksi bertindak untuk kepentingan seluruh pemegang saham bukan hanya pengendali. Proses akuisisi harus arm’s length, transparan, dan tunduk pada prinsip perlindungan investor minoritas. Jika force majeure dipakai untuk menekan valuasi sebelum negosiasi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum pasar modal.

Perspektif Investor Global: Ketika Indonesia Dipertaruhkan

Bagi investor global, peristiwa ini bukan hanya berita emiten tunggal. Ini adalah uji kredibilitas pasar modal Indonesia. Selama puluhan tahun, BEI dan OJK berjuang membangun reputasi sebagai pasar yang kredibel dan berbasis aturan. Namun ketika emiten berkapitalisasi US$26 miliar mengalami force majeure yang menekan valuasinya, sementara tawaran akuisisi diskon 80 persen datang dari pihak yang disebut dekat dengan kekuasaan, maka label political risk dan governance risk akan kembali menempel di dahi Indonesia.

Bloomberg telah menyoroti tawaran “low-ball” ini. Analis internasional menilai angka US$3 miliar untuk 62 persen BYAN sebagai agresif dan tidak wajar. Jika transaksi ini lolos, pesan yang terkirim ke dunia sangat jelas: di Indonesia, aturan bisa dilenturkan, valuasi bisa diatur, dan investor minoritas bisa dikorbankan. Itu bukan pesan yang ingin kita kirim ke pasar global.

Lebih jauh, perlu dicatat bahwa Washington melalui surat Deputi Menteri Luar Negeri AS Bidang Ekonomi, Jacob S. Helberg, tertanggal 26 Maret 2026, secara eksplisit menyatakan dukungan atas akuisisi 30 persen saham Bayan Resources oleh Bayan International Group, perusahaan AS. Ini menunjukkan BYAN berada di pusat kepentingan strategis internasional, terutama dalam konteks mineral kritis dan kemitraan Prabowo–Trump. Dalam konteks ini, tawaran akuisisi domestik dengan diskon 80 persen memunculkan pertanyaan geopolitik serius: apakah ada upaya mengubah struktur kepemilikan aset strategis Indonesia di tengah persaingan global?

Tuntutan: Jangan Biarkan Pasar Modal Jadi Panggung Sandiwara

Berdasarkan analisis di atas, saya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, Kementerian ESDM harus segera memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai status permohonan perubahan RKAB tiga anak usaha BYAN. Keterlambatan yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan publik tidak boleh dibiarkan tanpa akuntabilitas.

Kedua, OJK dan BEI harus melakukan investigasi menyeluruh terhadap potensi pelanggaran prinsip keterbukaan, conflict of interest, dan perlindungan investor minoritas dalam proses negosiasi akuisisi ini.

Ketiga, Direksi PT Bayan Resources Tbk wajib memastikan setiap proses akuisisi berjalan secara arm’s length, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan seluruh pemegang saham—bukan hanya segelintir pihak.

Keempat, kepada publik dan investor, saya mengajak mencermati perkembangan kasus ini secara kritis. Force majeure yang terjadi bersamaan dengan tawaran akuisisi diskon 80 persen bukanlah kebetulan yang bisa diabaikan. Ini adalah ujian bagi integritas pasar modal Indonesia.

Penutup: Pertanyaan yang Harus Dijawab

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita jawab bersama bukanlah sekadar “siapa yang menang dan siapa yang kalah.” Pertanyaan sesungguhnya adalah: apakah pasar modal Indonesia masih layak dipercaya sebagai tempat berinvestasi yang adil dan transparan? Ataukah kita sedang menyaksikan babak baru di mana kepentingan politik dan oligarki mengalahkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik?

Ketika RKAB bisa menjadi alat tekan, ketika force majeure bisa menjadi alat turunkan harga, dan ketika akuisisi bisa dilakukan dengan diskon 80 persen di depan hidung investor publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya saham BYAN. Yang dipertaruhkan adalah wajah Indonesia di mata dunia.

(dikutip dari berbagai sumber media, sebagian foto dan info diolah dengan manual nalar serta logika kritis dan dibantu AI untuk mempertajam)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan