kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

MELAWAN LUPA! EMPAT PILAR NEGERI KONOHA RONTOK: Firli, Zarof, Febrie, dan Don Ritto

Ketika APH Jadi Bagian dari Sistem yang Sakit!

Faisal, S.H., M.H.
Koresponden Kalpostonline.com, Profesional Lawyer, dan Investment independent

Selama ini kita bicara tiga pilar: Firli Bahuri (eks Ketua KPK), Zarof Ricar (eks pejabat MA), dan Febrie Adriansyah (eks Jampidsus). Tapi kita lupa satu sosok yang justru menjadi kunci dari seluruh skandal sistemik ini: Don Ritto.

Dialah pengacara yang bukan sekadar pembela di luar pengadilan. Don Ritto adalah bagian tak terpisahkan dari mesin korupsi itu sendiri, teman kuliah, adik kelas, sekaligus mitra bisnis Febrie. Di rumahnya di Sentul, polisi menyita 74 kg emas batangan dan uang tunai setengah triliun rupiah. Di restoran yang dikelolanya bersama Febrie, polisi menemukan uang tunai Rp60 miliar tersembunyi di brankas balik lemari. Total aset yang disita dari jaringan Don Ritto dan Febrie: Rp543 miliar dalam konversi uang tunai dan 74 kg emas.

Don Ritto adalah teman kuliah Febrie yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pihak yang berhadapan dengan hukum diarahkan Febrie untuk memberi kuasa kepada Don Ritto. Ia adalah kaki tangan Febrie untuk nego kasus dan cuci uang. Inilah wajah sesungguhnya dari sistem yang sakit: penegak hukum dan pengacara adalah dua sisi mata uang yang sama.

BABAK SATU: Firli Bahuri — 1.000 Hari Mandek, Hukum Berdiri di Tempat

22 November 2023. Firli Bahuri, pucuk pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian. Tiga tahun telah berlalu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI. Firli bebas berkeliaran. Kapolda Metro Jaya naik pangkat. Hukum mandek.

BABAK DUA: Zarof Ricar — Makelar Kasasi yang Raup Rp1 Triliun

Zarof Ricar, eks pejabat MA, terbukti menerima gratifikasi Rp915 miliar hingga Rp1 triliun dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat. Ia adalah perantara pengacara dan hakim agung dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Vonisnya 18 tahun penjara. Tapi jaringan mafia peradilan selama satu dekade belum terbongkar.

BABAK TIGA: Febrie Adriansyah — 7 Hari Penyidikan, Langsung Dilimpahkan

11 Juli 2026. Febrie, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi sekaligus: PT Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara PLN. Penyidikan hanya 7 hari. Akademisi menyebutnya “lakon drama”, sistem penegakan hukum dipaksa menyerah pada kepentingan.

BABAK EMPAT: Don Ritto — Pengacara yang Jadi Bagian dari Sistem

Don Ritto adalah pendiri kantor hukum DON RITTO & ASSOCIATES sejak 1998. Tapi ia bukan sekadar pengacara. Ia adalah:

  1. Teman kuliah sekaligus adik kelas Febrie di FH Universitas Jambi.
  2. Mitra bisnis Febrie, mereka pernah bersama mengelola restoran de’Çlan di Cipete.
  3. Pengelola rumah Sentul sejak 2022, rumah keluarga Febrie di Sentul dikuasai Don Ritto untuk kantor yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
  4. Tersangka TPPU, diduga menerima, menguasai, menyimpan, dan menyamarkan aset hasil tindak pidana.

Inilah puncak ironi: ketika seorang pengacara—yang seharusnya menjadi benteng pembelaan bagi tersangka—justru menjadi bagian dari jaringan korupsi yang mengatur kasus dari dalam. Don Ritto adalah kaki tangan Febrie untuk nego kasus. Pihak yang berhadapan dengan hukum diarahkan Febrie untuk memberi kuasa kepada Don Ritto. Pengacara dan jaksa adalah satu tim dalam permainan kotor ini.

EPILOG: Empat Pilar Rubuh! Bukan Kebetulan, Tapi Sistem

Kasus Firli, Zarof, Febrie, dan Don Ritto bukanlah empat kasus terpisah. Ia adalah mata rantai sistemik yang membuktikan: penegak hukum dan pengacara telah menjadi satu kendaraan dalam mengatur perkara.

Polisi menyidik jaksa. Jaksa menuntut hakim. Hakim memvonis pejabat MA. Tapi siapa yang mengawasi pengacara yang menjadi bagian dari jaringan? Tidak ada. Don Ritto adalah bukti bahwa pengacara bukan lagi benteng keadilan, melainkan bagian dari mesin korupsi.

SOLUSI GARANG: “Operasi Pembersihan” ala Hong Kong!

Hong Kong pada 1970-an memberantas korupsi dengan lembaga antikorupsi independen (ICAC) yang bertanggung jawab langsung kepada pemimpin tertinggi. Kunci suksesnya: pemutusan rantai korupsi secara generasional.

Indonesia butuh langkah serupa, bahkan lebih tegas:

  1. Pemberhentian massal dua angkatan APH yang terindikasi koruptif.
  2. Pembentukan lembaga pengawas APH yang benar-benar independen, tak berada di bawah Polri, Kejaksaan, atau MA.
  3. Revisi total KUHAP, perluas praperadilan, uji penetapan tersangka, paksa transparansi kerugian negara.
  4. Sanksi tegas bagi APH yang terbukti melakukan “lokalisir kasus” dan “tebang pilih tersangka”, pemecatan dan perampasan aset.
  5. Pengawasan terhadap advokat atau pengacara yang terbukti menjadi bagian dari jaringan korupsi dicabut izin praktiknya secara permanen.

SERUAN: Hentikan Drama, Tegakkan Hukum!

Rakyat negeri ini lelah. Lelah melihat Firli bebas, Zarof divonis ringan, Febrie diproses dengan skenario mencurigakan, dan Don Ritto, pengacara yang seharusnya membela keadilan, justru menjadi bagian dari kejahatan.

Empat pilar hukum. KPK, MA, Kejaksaan, dan Pengacara, runtuh bersamaan. Bukan kebetulan. Ini penyakit sistemik.

Sudah saatnya APH dan profesi advokat melakukan otokritik total. Bukan sekadar wacana, tapi tindakan nyata: potong generasi korup, bersihkan institusi, bangun dari nol.

Hukum tak boleh jadi sandiwara. Penegak hukum tak boleh jadi penjahat. Pengacara tak boleh jadi kaki tangan koruptor. Rakyat tak boleh jadi korban.

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan