kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Otokritik Kaltim : Ketika Pemimpin Bertemu Jalan Buntu, Rakyat Menanggung Beban

Apakah ini “Kutukan Sumber Daya Alam ?”

Oleh Faisal, S.H., M.H.

Ketua FPHI, Koresponden Kalpostonline.com

Anjloknya DBH 73,5% Mempermalukan Tata Kelola; Obligasi Daerah & IPO BUMD Hanya Buah Bibir di Tengah Darurat Fiskal..!!!

Masyarakat internasional sedang menyaksikan perpindahan ibu kota negara ke Nusantara. Investor asing mencatatkan realisasi penanaman modal Rp72 triliun lebih di awal 2026. Namun di balik panggung megah itu, terdapat sebuah tragedi ekonomi kelas kakap yang terjadi tepat di pangkuan wilayah penyangga IKN itu sendiri: Provinsi Kalimantan Timur sedang mengalami gagal ginjal fiskal akut.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang terdongkrak secara matematis, namun struktur APBD 2026 yang baru saja direvisi dari Rp21,35 triliun menjadi Rp15,15 triliun adalah bukti otentik bahwa pemimpin daerah kita sedang bermain rolet Rusia dengan keuangan publik. Sumber utama kemandekan ini absurd: Dana Bagi Hasil (DBH) ambrol 73,5 persen dari Rp6,06 triliun menjadi hanya Rp1,62 triliun.

Pertanyaan retoris yang harus menggema di ruang rapat DPRD Kaltim hingga kantor bupati di Mahakam Ulu: Di mana strategi antisipasi? Di mana keberanian untuk keluar dari jebakan komoditas ekstraktif?

The Economist menyebut fenomena ini sebagai “Kutukan Sumber Daya Alam” . Kami di Forum Diskusi menyebutnya sebagai kegagalan kepemimpinan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Gubernur serta para kepala daerah di Kaltim bertingkah seperti rentier state mini: duduk manis menunggu cek bagi hasil, sambil melupakan tugas konstitusional untuk membangun keunggulan kompetitif. Padahal, dunia sedang bertransformasi. China memangkas kuota batu bara, tekanan ESG menghantam ekspor, dan harga komoditas tak lagi berpihak.

Menjual Mimpi, Mengabaikan Instrumen: Obligasi Daerah yang Terkubur Pasal

Hukum sudah menyediakan jalan. Penerbitan obligasi daerah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK Nomor 87 Tahun 2024 serta POJK Nomor 10 Tahun 2024 terang benderang mengatur penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen ini adalah pisau bedah bagi fiskal daerah yang tersumbat. Bayangkan: pemerintah daerah bisa menerbitkan surat utang di pasar modal, menjualnya ke publik, dan menggunakan dana segar untuk membangun infrastruktur produktif—tanpa harus menunggu rapelan dana transfer yang tak menentu.

Namun hingga pertengahan 2026, nihil. Nol besar. Tidak ada satu pun kepala daerah di Kaltim yang berani memimpin revolusi pembiayaan ini. Padahal, opini WTP sudah di kantong. Laporan keuangan sudah diaudit.

Apa yang ditakutkan? Transparansi?

Justru di situlah letak dosa besarnya. Dengan menerbitkan obligasi daerah, para pemimpin ini akan diaudit secara langsung oleh pemegang saham publik, dievaluasi oleh lembaga pemeringkat efek, dan dihakami oleh pasar. Mereka takut terang, karena selama ini akuntabilitas mereka hanya sebatas coblosan pilkada, bukan neraca yang sehat.

Seorang kepala daerah modern seharusnya bangga menjelaskan yield obligasi daerahnya kepada investor global. Sebaliknya, para pemimpin Kaltim lebih nyaman berutang ke perbankan dengan bunga selangit atau menekan APBD untuk proyek fisik yang tak pernah selesai. Ini adalah ketidakberdayaan intelektual dan politik yang menyedihkan. Tidak ada alasan teknis untuk tidak memulainya kecuali satu: keberanian yang absen.

BUMD: Menjadi Penonton di Panggung Sendiri

Sekarang kita bicara tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lihatlah DKI Jakarta. Gubernur Pramono Anung dengan tegas melangkah menggagas Initial Public Offering (IPO) untuk Bank Jakarta dan PAM Jaya. Logikanya sederhana: IPO memaksa tata kelola profesional, membuka ruang pengawasan publik, dan mengundang modal segar tanpa membebani APBD.

Di mana Kaltim?

Kita memiliki BUMD di sektor migas, listrik, dan perkebunan dengan aset yang secara objektif layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun nyaris tidak ada roadmap korporasi yang mengarah ke sana. Para pemimpin Kaltim hanya mampu berpose sebagai pengusaha di atas kertas, mengelola BUMD dengan mentalitas birokrasi kuno—penuh inefisiensi dan jauh dari Good Corporate Governance (GCG).

Kami sebagai praktisi hukum dan investasi menyatakan: Kerangka hukum sudah lengkap. Tidak ada larangan bagi BUMD untuk go public. Justru IPO adalah satu-satunya jalan keluar dari praktik bisnis yang sarat konflik kepentingan. Dengan melantai di bursa, harga saham BUMD menjadi patokan kinerja. Jika manajemen buruk, pasar akan menghukumnya.

Lagi-lagi, ketakutan akan pengawasan publik mengalahkan naluri bisnis yang sehat. Akibatnya, rakyat Kaltim kehilangan kesempatan menjadi pemilik sah atas aset daerahnya sendiri, sementara pengusaha swasta dan pemodal asing terus memonopoli rantai nilai tambang dan sawit kita.

Ekspor yang Memalukan: Terjebak di Zaman Batu

Mari kita baca data pahit dari Badan Pusat Statistik. Hingga April 2026, lebih dari 68 persen ekspor Kaltim masih dikuasai oleh hasil tambang. Batu bara mendominasi sekitar 74,84 persen. Sektor industri pengolahan hanya menyumbang 16,32 persen. Saat harga batu bara mulai tertekan kebijakan iklim global, para pemimpin daerah kita—yang katanya pro-investasi—justru diam seribu bahasa.

Dimana keunggulan kompetitif kita?

Kaltim memiliki lahan sawit yang subur, hasil perikanan tangkap yang melimpah, potensi pariwisata berbasis alam yang belum terjamah, dan ekosistem ekonomi digital yang mulai tumbuh. Namun semua itu diabaikan. Tidak ada kebijakan terobosan yang masif untuk mendorong ekspor non-migas.

Ini bukan hanya soal kemalasan berfikir politisi dan birokrat kita; ini soal kegagalan membaca peta global. Para pemimpin Kaltim masih sibuk memoles proyek-proyek infrastruktur bergaya lama yang tak produktif—jembatan yang nyaris tak pernah dipakai, gedung serbaguna yang menganggur, dan jalan berbiaya mahal yang hanya memperkaya kontraktor rekanan dan Kroni sbg utang pemilu. Pembangunan berkelanjutan hanya menjadi tagline di baliho kampanye, bukan prinsip dasar alokasi anggaran.

Menuntut Target yang Terukur

Cukup sudah retorika populis. Sebagai Forum Praktisi Hukum dan Investasi, kami, secara resmi menuntut parameter tindakan yang harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan:

  1. Obligasi Daerah Wajib Dikaji dan Diterbitkan : Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota wajib mengajukan kajian penerbitan obligasi daerah ke DPRD sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan. Jika tidak, publik harus menilai sendiri: apakah para pemimpin ini sedang melindungi kepentingan rentenir dan bank pelat merah yang selama ini menjadi kreditur favorit, ataukah mereka memang lumpuh secara intelektual?
  2. BUMD Harus Melantai di BEI dalam 18 Bulan: kami menantang Gubernur dan kepala daerah lainnya untuk menetapkan satu BUMD unggulan sebagai percontohan IPO dan mengumumkan penunjukan konsultan efek dalam waktu 6 bulan ke depan. Tidak ada kata “belum siap” untuk sebuah provinsi yang menjadi lokasi IKN dan pusat investasi nasional.
  3. Diversifikasi Ekspor Bukan Opsi, Tapi Keharusan: Pemerintah daerah harus merancang kebijakan insentif fiskal yang signifikan bagi pelaku usaha di sektor pertanian, kelautan, dan industri kreatif yang berorientasi ekspor.

Waktunya Berhenti Menjadi Penonton

Kaltim sedang terperosok ke dalam jurang yang digali oleh tangannya sendiri. Sumber daya alam bukanlah kutukan, tetapi ketiadaan visi dan keberanian para pemimpinnyalah yang mengubah berkah menjadi bencana. Obligasi daerah dan IPO BUMD bukanlah proyek ambisius yang utopis, ini adalah langkah dasar dalam literasi keuangan negara-negara maju.

Di sini, di tanah Etam, kita hanya mendengar alasan, penundaan, dan janji kosong.

Jika kita tidak ingin Kaltim mati perlahan di tengah gemerlap IKN, maka rakyat harus bertindak sebagai pengawas paling keras. Para kepala daerah harus sadar: Pasar modal tidak akan pernah memaafkan kebodohan struktural dan intelektual beku. Dan kami, praktisi Hukum dan investasi, tidak akan berhenti mengorek dan membeberkannya. Serta selalu bersuara melalui tulisan kritis ini.

Faisal, S.H., M.H.

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan