SPMB SMA/SMK 2026/2027 di Samarinda Diduga Tabrak Aturan, Jalur Mutasi Terbanyak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 untuk SMA/SMK di Kota Samarinda, Kalimantan Timur tahap 1 diduga menabrak sejumlah aturan atau regulasi. Pasalnya, dari penelusuran media ini ditemukan, sejumlah SMA Negeri di Samarinda menerima murid dari jalur mutasi yang masih berasal dalam satu wilayah administrasi.
Masa pendaftaran SPMB SMA/SMK 2026/2027 yang berlangsung sejak 22 sampai dengan 26 Juni 2026, dan pengumuman hasil seleksi tahap 1 pada 28 Juni 2026 itu, calon murid yang diterima di sejumlah SMA Negeri di Kota Samarinda pada jalur mutasi, sebagian besar atau sekira 60 saampai 70 persen diisi oleh murid SMP Negeri dan swasta asal Kota Samarinda.
Mengacu pada aturan yang mendasari SPMB 2026/2027 secara nasional, mengenai keterbatasan jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua), yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ditegaskan, Jalur Mutasi ditujukan khusus untuk calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali. Hal ini dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari instansi/perusahaan tempat bekerja serta surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
Syarat selanjutnya, calon murid merupakan anak kandung Guru Tenaga Kependidikan (GTK) yang bertugas di sekolah tempat mendaftar atau yang dituju maka wajib diterima.
Guna membandingkan bagaimana Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem SPMB dioperasikan di daerah, media ini kemudian merujuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.6/1250/101.7.1/2026 Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan SMA dan Satuan Pendidikan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam petunjuk teknis SPMB 2026/2027 Provinsi Jawa Timur, menyebutkan jalur mutasi yakni mutasi atau pindah tugas orang tua murid yang menyebabkan kepindahan domisili si murid, tidak hanya kepindahan domisili orang tua saja.
“SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan; 1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan 2) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang berwenang diatasnya,” bunyi petunjuk teknis tersebut.
Kemudian, poin selanjutnya pada juknis itu menerangkan, mutasi yang diterima sebagai syarat SPMB yakni mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi atau luar provinsi.
“SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur,” bunyi huruf F dalam petunjuk teknis itu.
Sementara dari pengumuman SPMB 2026/2027 tahap 1 tingkat SMA/SMK di Kota Samarinda pada Sabtu 28 Juni 2026 ditemukan, di SMA Negeri 5 Samarinda telah menerima 19 murid dari jalur mutasi. Dari jumlah itu, 13 murid atau mencapai 68,4 persen di antaranya berasal dari SMP/MTS di Samarinda, 6 murid lainnya berasal dari luar Kota Samarinda.
Kemudian hasil SPMB di SMA Negeri 3 Samarinda ditemukan, dari 16 murid (kuota) yang diterima terdapat 11 murid atau sebesar 68,7 persen berasal dari SMP/MTS di Samarinda dan 5 murid lainnya berasal dari luar Samarinda.
Untuk hasil SPMB di SMA Negeri 1 Samarinda, pada jalur mutasi juga ditemukan, dari 14 murid (kuota) yang diterima, 11 di antaranya berasal dari SMP/MTS di Samarinda atau mencapai 78,5 persen mengambil kuota jalur mutasi. Sisanya berasal dari SMP/MTS di Kutai Kartanegara dan Pasuruan.
Berdasarkan Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Samarinda Nomor:400.3.8.17/0919/SMAN2SMR/2026 Tanggal 28 Juni 2026 Tentang Hasil Seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 Jalur Domisili Prioritas, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi di SMA Negeri 2 Samarinda Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah ini menyedikan sebanyak 13 kuota untuk jalur mutasi, dengan 8 murid atau sebesar 61,5 persen yang diterima di antaranya berasal dari SMP/MTS di Samarinda, sisanya dari sekolah luar Samarinda.
Terkait dugaan SPMB SMA/SMK 2026/2027 di Kota Samarinda yang tidak sesuai dengan peraturan menteri dan petunjuk teknisnya itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin saat dikonfirmasi media ini mengatakan menunggu laporan panitia SPMB.
“Saya sudah minta laporan panitia,” kata Armin tanpa merinci apa isi laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan menteri dan turunannya, Armin beralasan, SPMB secara teknis hanya dapat dijelaskan oleh masing-masing sekolah.
“Ini sangat teknis sekali, sekolah yang bisa menjawab. Saya harap sesuai juknis provinsi,” kata Armin lagi.
Armin menambahkan, dalam proses SPMB ini dimungkinkan terjadi kesalahan teknis.
“Kalau ada kesalahan teknis, kami minta sekolah klarifikasi,” kata Armin menambahkan. (TIM)



