Pemerhati Pendidikan Kritik Mekanisme Pemilihan Calon Kepala Sekolah
Kris Suhariyatno: Tim Pertimbangan Memiliki Tugas Memberikan Rekomendasi Calon Kepala Sekolah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerhati Pendidikan Kaltim Kris Suhariyatno angkat bicara terkait dengan proses mekanisme penetapan penugasan Calon Kepala Sekolah sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mengamanatkan bahwa: Penetapan penugasan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan olek PPK setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
“Ketentuan di atas maknanya bahwa penetapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah hak mutlak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Kepala Daerah.
Tim Pertimbangan yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan yang ditetapkan oleh PPK hanya sebatas memberi rekomendasi. Sementara arti rekomendasi adalah saran yang menganjurkan. Yang namanya saran atau anjuran, tentu bukan hal yang harus dilaksanakan. Jadi dalam hal ini tidak ada keharusan PPK melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Pertimbangan. Tapi sebaiknya PPK benar-benar memperhatikan serta mempertimbangkan secara mendalam dan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Tim Pertimbangan dalam menugaskan seorang Guru sebagai Kepala Sekolah. Kalaupun Tim Pertimbangan dilibatkan hingga pembahasan melalui curriculum vitae calon, tentu akan jauh lebih baik. Namun jika tidak dilibatkan sampai pembahasan secara detail latar belakang calon, maka cukup memberikan kriteria ideal seorang Guru layak ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.
Baca juga: Plt Kadisdik Kaltim Armin Sebut Calon Kepsek Sudah Penuhi Syarat
Hal lain, lanjut Pemerhati Pendidikan ini, menurutnya yang perlu diketahui bahwa Tim Pertimbangan memiliki tugas memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah yang dituangkan dalam berita acara pertimbangan.
“Jadi rekomendasi mesti dituangkan dalam berita acara, bukan disampaikan secara lisan.
Rekomendasi yang dimaksud adalah rekomendasi Tim Pertimbangan, bukan rekomendasi Dewan Pendidikan, karena Dewan Pendidikan merupakan salah 1 (satu) dari 3 (tiga) unsur Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.”paparnya.
Kris Suhariyatno menjelaskan Cara penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku saat ini menurutnya berbeda dengan sebelumnya. Dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kepala Daerah dapat langsung menerbitkan Keputusan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Kepala Daerah baru dapat menerbitkan Keputusan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah setelah mendapatkan pertek (persetujuan teknis) dari BKN terhadap nama yang diusulkan. Selain itu, sebelumnya Guru yang diusulkan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah juga wajib mengunggah dokumen persyaratan pada sistem informasi yang dikelola oleh Kemendikdasmen.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.461/2023 tentang Penetapan Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2023-2027 dengan tugas seperti diamanatkan pada diktum kedua angka 2 huruf a sampai huruf k.
Baca juga: Pengangkatan Kepala Sekolah di Kaltim Diduga Langgar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
“Jadi kalaupun Dewan Pendidikan sebagai unsur Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah tidak dilibatkan secara maksimal dalam menetapkan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, maka Dewan Pendidikan dapat melaksanakan tugas sebagaimana Keputusan Gubernur tersebut di atas, khususnya pada angka 2 huruf j yaitu: membuat usulan terhadap percepatan peningkatan mutu pendidikan. Bagaimanapun mutu pendidikan di sekolah, satu diantaranya yang sangat menentukan adalah sosok Kepala Sekolah.”Jelasnya.
Diakhir Pembicaraan Kris Suhariyatno mengajak Masyarakat Kalimantan Timur khususnya kalangan pendidikan sangat memberikan rasa hormat dan penghargaan tinggi atas respon Dewan Pendidikan di media terhadap penugasan dan pemindahan Kepala Sekolah yang baru saja berlangsung.
“Namun harapannya, selain berpendapat tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan juga diharapkan memberi pernyataan, reaksi maupun solusi di media terhadap masalah-masalah lain yang ada di dunia pendidikan, baik masalah yang mungkin muncul di masa yang akan datang maupun yang telah berlalu serta yang sedang berlangsung.
Harapannya adalah antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dewan Pendidikan melaksanakan fungsi, peran dan tugas masing-masing dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersinergi untuk mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu: Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas.(QR).


