May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penyidikan Kasus Anggota DPRD Kaltim Dimulai, Polisi Bakal Kirim SPDP ke Kejari

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penyidik Polresta Samarinda terus melakukan pengusutan dugaan penggelapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kaltim dari fraksi Partai Golkar, Sapto Setyo Pramono (SSP), status penyelidikannya pun kini telah dinaikan ke penyidikan. Bahkan Polresta bakal mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. SPDP merupakan bukti penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum dalam hal ini pihak Kejaksaan.

Kompol Damus Asa
Kompol Damus Asa. S.H. S.I.K

SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa.SH. S.I.K ketika dikonfirmasi media ini Sabtu ( 25/4/2020) membenarkan hal tersebut. Menurutnya penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangan, penyidik juga mengumpulkan bukti – bukti,

“Mintai klarifikasi saksi – saksi dan barang bukti, ‘ ujar Damus sambil menjelaskan soal LP dan rencana mengirim SPDP. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: