April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pembentukan Perusda Baru dan Penyertaan Modal Dihentikan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam waktu dekat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim tidak akan mendapat tambahan modal. Begitu pula rencana pembentukan perusda baru juga dihentikan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan bahwa Komisinya sepakat ingin memoratorium pembentukkan perusda baru di Kalimantan Timur. Hal itu menjadi pembahasan serius yang dilakukan Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (14/1/2020) dengan Assisten II Setda Provinsi Kaltim, Biro Perekonomian dan BPKAD Kaltim.

“Kita sepakat mau moratorium pembentukkan perusda baru sebelum ada payung hukum baru yang sesuai dengan peraturan diatasnya. Stop dulu penambahan modal, memang umumnya perusda di Kaltim bermasalah ada manajemennya,” ungkap Veridiana.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Assisten II Setda Provinsi Kaltim, Biro Perekonomian dan BPKAD Kaltim, Selasa (14/1/2020)

Terkait kelanjutan perbaikan perusda, Komisi II akan kembali mengagendakan pertemuan dengan memanggil direksi dan komisaris serta Asisten II yang membidangi.

“Kita ingin tuntas bicaranya. Soal pergantian direksi, jika manajemennya tidak diperbaiki dan aturannya tetap begitu maka akan seperti itu selamanya. Jadi yang harus dirubah lagi adalah perdanya dengan membuat perda yang menyesuaikan dengan PP terbaru,” Terang politisi PDI Perjuangan ini.

Pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Kaltim tersebut juga membahas regulasi Peraturan Pemerintah yang baru terkait aset. Selain itu perlunya menyusun perda baru menyesuaikan peraturan terbaru dibidang aset.

Dalam pertemuan tersebut Veridiana juga didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu, Sekretaris Komisi II Bagus Susetyo dan sejumlah Anggota Komisi II, diantaranya Nidya Listiono, Sapto Setyo Pramono, Safuad, Akhmed Reza Fachlevi, Sutomo Jabir dan Siti Rizky Amalia. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: