kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gelapkan Pajak, Direktur PT. MMS Ditahan di Rutan Polresta Samarinda

Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur-Utara, Max Darmawan mengatakan, tersangka AA diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan melanggar Pasal 39 Ayat 1 Huruf i dan/atau Pasal 39A Huruf a, Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tersangka AA disangka melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 64 Ayat 1, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut biaya atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“AA diduga kuat sengaja menyuruh, turut serta, menganjurkan dan membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT. PEL, serta menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Max saat menggelar jumpa pers di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ulu Jalan MT Haryono No.17 Samarinda, Rabu (24/3/2021).

Dengan itu, AA dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan yang paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sesuai pasal 39 ayat 1 huruf i; pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.AA sebagai Direktur PT. MMS melakukan tindak pidana itu sejak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015. Kanwil DJP kemudian menyerahkan AA dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Kaltim, Yohanes Hari Suwandi menjelaskan, AA sudah ditahan di Rutan Polres Kota Samarinda.

“Kami sudah mengantongi barang bukti dan tersangka sudah dibawa tim Pidsus Kejari, dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda untuk menunggu keputusan lebih lanjut atau sidang pengadilan,” ujar Yohanes. (tebar)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: