Waspada! Aset Pemprov di Pergudangan di Duga sebagian “pindah tangan”
Nidya Listiono: Kita Minta Diaudit
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur memiliki aset di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda. Aset pemprov ini sudah pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Ada pula informasi lain yang menyebut dugaan adanya aset itu sebagian patut di duga “pindah tangan”.
” Kami mengundang BPKAD untuk menanyakan itu, cuma memang sekarang kepala BPKAD sedang Rapat koordinasi dengan Sekda dengan seluruh SKPD kelihatannya jadi diwakilkan kasub dan lain sebagainya,”jelas Nidya Listiono ketua komisi II pada media ini Selasa (10/10/23) di lantai III gedung DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Samarinda
Menurut Dia, di pergudangan memang ada 61 HGB yang kemudian berdiri diatas HPL Pemprov Kaltim . Soal ini sedang menginventarisasi, termasuk temuan BPK. karena sewa mereka berakhirnya rata rata di 2015 – 2016.
” Mereka harus membayar semua sewaannya, kalau tidak ya tentu ada proses proses hukum yang sedang berjalan, ” jelasnya lagi
Bendahara Umum DPD Partai Golkar Kaltim ini juga meminta pemerintah provinsi Kaltim melakukan inventarisasi semua aset yang ada di komplek pergudangan, tidak hanya itu, ketua IKA PAKARTI Samarinda ini juga mendorong untuk dilakukanya audit.
” Jadi tadi kita minta untuk diinventarisasi, kemudian dilakukan audit terhadap pergudangan , supaya kedepan tidak jadi temuan BPK. Tapi saya juga meminta ke BPKAD untuk merasionalisasi sewa dan sistem sewanya, supaya jangan sampai lagi terjadi temuan temuan BPK kedepannya,” tegasnya
Terkait dengan dugaan adanya aset pemerintah provinsi “pindah tangan” atau di duga sebagaian dijual ke pihak lain, pria yang gemar bermain catur ini meminta proses hukum dilakukan.
” Saya pikir kalau bicara jual beli aset pemerintah tentu kalau melanggar hukum di berproses ya. Di proses aja, karena ini kan bicaranya aset pemerintah, tentu kita bersama harus taat terhadap hukum.Kalau memang ini aset pemerintah kemudian di jual belikan,ya tentu pasti akan melanggar aturan hukum,” katanya
Pihak komisi II menurut Nidya Listiono belum mengetahui banyak soal aset pemprov Kaltim di area pergudangan Jalan Ir. Sutami Kota Samarinda, karena itu pihaknya akan kembali mengundang BPKAD untuk meminta penjelasan.
” updatenya ini saya belum dapat, karena tadi pak kepala BPKAD belum bisa hadir sehingga tidak bisa menjelaskan secara detail, yang tahu pak Kepala BPKAD . Nanti akan kita panggil ulang lagi,” pungkasnya. (AZ).