Tanah Negara dikomplek Pergudangan sebagian di duga Ada Pelepasan Hak Atas Tanah
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimatan Timur memiliki aset tanah di komplek pergudangan jalan Ir.Sutami Samarinda seluas 76.742, tanah milik pemprov Kaltim itu diserahkan ke pemerintah kota Samarinda untuk di kelola , berita acara serah terima Nomor 593.3/12831/BP-III/1994 tanggal 10 oktober.
Sumber media ini mengungkapkan bahwa, Pinjam Pakai itu berawal pada tahun 1992 Pemerintah Kota Samarinda mengajukan surat pinjam pakai sebidang tanah di JL.Ir. Sutami pada Pemprov Kaltim melalui surat Nomor 3850/PDP2B/A-7/XII/92 tanggal 9 Desember 1992 yang akan dijadikan sentralisasi pergudangan.
Gubernur Provinsi Kaltim melalui Surat No.590/101 10/PP-IV/93 tanggal 13 Juli 1993 yang berisi bahwa, Pemerintah Provinsi Kaltim akan menyerahkan sebidang tanah seluas 7,7 Ha yang terletak di Jl, Ir, Sutami (Bukit Indah) Kelurahan Karang Asam Kecamatan Samrinda Ulu untuk dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Samarinda sebagai Sentralisasi Pergudangan.
Dalam berita acara serah pakai dalam bagian dari poinya disebutkan bahwa tidak diperkenankan membangun selain pergudangan dan fasilitas penunjang lainnya.
Lantas bagaimana? jika ada dari sebagian tanah negara dikomplek pergudangan itu ada oknum yang membuat surat Keterangan untuk melepaskan hak atas sebagian tanah itu ke pihak lain.
Dari sejumlah sumber yang dihimpun media ini terungkap bahwa ada sebagian tanah dikomplek pergudangan diberikan kepada oknum, misalnya saja tanah seluas 540 m2, surat keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dengan “kode” 30023621. Dalam surat itu pada poin a disebutkan dengan ini melepaskan segala hak atas tanah tersebut beserta semua bangunan atau atas tanaman yang tumbuh diatasnya dengan telah menerima uang pengganti (nilainya disebut)
Kemudian pada poin c disebutkan pula bahwa menyerahkan dengan ini semua surat surat yang berhubungan dengan tanah tersebut, nama oknum disebutkan dalam surata keterangan pelepasan hak atas tanah itu. Lalu poin D disebutkan bahwa hak tersebut dilepaskan dengan maksud agar tanah yang kini menjadi tanah negara diberikan oleh pemerintah kepada (nama oknum disebut)
Surat keterangan pelepasan hak tanah itu di tanda tangani oknum yang melepaskan hak, kemudian saksi ketua RT, Kemudian ada pula tanda tangan Lurah dan Camat Sungai Kunjang.
Ditanah milik pemprov Kaltim itu juga sebagian sudah berubah status yang tadinya berstatus HPL kemudian berubah menjadi HGB. Berubahnya status tanah milik pemprov Kaltim itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Misalnya dokumen sertifikat tanah HPL 04 yang dimanfaatkan pihak ketiga dalam pembuatan sertifikat HGB diatas HPL.
Terkait dengan persoalan aset pemprov Kaltim di pergudangan Samarinda Jalan Ir.Sutami dan terbitnya HGB, ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono meminta pemerintah provinsi melakukan investarisasi.
Menurut Dia, di pergudangan ada 61 HGB yang kemudian berdiri diatas HPL Pemprov Kaltim . Soal ini sedang menginventarisasi, termasuk temuan BPK.
” Jadi tadi kita minta untuk diinventarisasi, kemudian dilakukan audit terhadap pergudangan , supaya kedepan tidak jadi temuan BPK,” katanya pada media ini.(AZ).