October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Warga dan Komisi I Geram, Lubang Tambang PT. Lembuswana Dekat Permukiman, Baharuddin: Ini Sudah Pelanggaran

Komisi I DPRD Kaltim saat meninjau bekas lubang tambang di Bukit Merdeka Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Senin (5/12/2022).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama warga Kelurahan Bukit Merdeka, dan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM) di Samboja, Kutai Kartanegara melakukan croscek langsung lubang tambang bekas galian batubara PT. Lembuswana Perkasa didekat permukiman warga.

“PT. Lembuswana Perkasa ini berjanji akan menutup bekas lubang galian batubara, faktanya tidak ada reklamasi. Karena itu kami mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim agar secara langsung ke lapangan untuk membuktikan pengaduan warga. Hasilnya terlihat lubang besar dan dalam airnya. Ini sangat membahayakan nyawa anak-anak dan warga di sini. Karena jaraknya dekat rumah warga,” jelas Yaser Ketua APLH BM kepada Komisi I DPRD Kaltim.

Ketua komisi I Baharuddin Demu didampingi Wakil Ketua Yusuf Mustapa serta tenaga Ahli Surahman dan Helmi Wahyudi staf Komisi I nampak kaget melihat fakta adanya lubang besar tanpa reklamasi. Menurut warga ada perjanjian 2 tahun yang lalu perusahaan akan menutup lubang bekas galian batubara tersebut. Namun hingga hari ini belum dilaksanakan.

“Antara batas Lembuswana dengan rumah warga. Kalau bicara Permen LH ini sudah pelanggaran, karena jaraknya harus 500 meter dari permukiman. Ini bisa kita bilang kejahatan karena pengrusakan alam lingkungan di mana tanggungjawabnya melakukan reklamasi, harusnya dia (perusahaan) melakukan reklamasi. Lokasinya sangat berbahaya karena jaraknya 2 meter dari rumah warga,” tegas Baharuddin Demu pada Kalpostonline di lokasi lubang bekas galian batubara, Senin (5/12/22).

Politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan dan instansi terkait untuk membedah kasus lubang tambang yang meresahkan warga. Apalagi perusahaan tidak menepati janjinya untuk melakukan kewajibanya melaksanakan reklamasi.

“Kita akan panggil dinas yang bertanggung jawab tentang ini termasuk inspektur tambang, seperti apa? Dia yang memperlakukan Lembuswana yang menurut saya sudah pelanggaran karena tidak melakukan reklamasi,” pungkasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II Yusuf Mustafa mendesak PT. Lembuswana Perkasa untuk bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian batubara di dekat permukiman warga dan bekas lubang galian tidak direklamasi.

“Dia (perusahaan) yang bertanggung jawab perdata atau pun pidana, kalau terjadi insiden siapa yang bertanggung jawab, pada hal ini olahnya mereka. Sampai kedalaman 170 kali 30 hektar, sangat luar biasa dan keterlaluan. Sudah menguras lalu ditinggalkan begitu saja,” tegas politisi partai Golkar yang juga mantan pengacara.

Hingga berita ini ditayangkan, Kalpost belum berhasil mengkonfirmasi pihak PT. Lembuswana Perkasa untuk meminta klarifikasi terkait lubang tambang yang belum direklamasi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: