April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tidak Difungsikannya Sekdaprov Pilihan Presiden, Kabiro Hukum: Tanyakan Gubernur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga kini Isran Noor selaku Gubernur Kalimantan Timur belum memfungsikan Sekretaris Daerah Provinsi (sekdaprov) Kaltim, Abdulah Sani yang sudah definitif oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018. Isran keukeuh dengan sekdaprov pilihannya. Sehingga kondisi ini menyebabkan adanya “dualisme” Sekdaprov yaitu Plt Sekdaprov M Sabani (pilihan gubernur) dan Sekdaprov, Abdullah Sani (pilihan presiden).

Baca Juga: “Dualisme” Sekdaprov Berlanjut, Ini Sikap Mereka Berdua

Apa sesungguhnya alasan gubernur? Alih-alih memberikan penjelasan, sejumlah petinggi di pemprov Kaltim pun ketika dikonfirmasi media ini memilih “sembunyi”. Misalnya Sekdaprov versi presiden, Abdullah Sani memilih tidak mau menemui awak media, sedangkan Sekdaprov pilihan gubernur, Sabani memberikan sinyal kepada Biro Hukum untuk memberikan penjelasan.
“Sebaiknya tanyakan ke biro hukum,” ujar Sabani.

Sementara Suroto Kepala Biro (Karo) Hukum pemprov Kaltim saat dikonfirmasi Kalpostonline malah tidak memberikan pandangan hukumnya kepada publik terkait keputusan gubernur tersebut. Padahal publik berharap ada penjelasan dari pemprov Kaltim terkait sikap gubernur yang dinilai menolak keputusan presiden tentang sekdaprov. Bahkan sejumlah pihak menilai sikap gubernur merupakan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Gubernur Kaltim H Isran Noor membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur , (03/09/2019) (rian/humasprovkaltim)

Sejumlah pejabat lainnya di lingkungan pemprov Kaltim yang dikonfirmasi media ini juga tampak enggan memberikan penjelasan. Seolah dengan adanya “dualisme” sekdaprov Kaltim saat ini seperti aib keluarga yang tidak elok diketahui publik.

“Mengenai sekda, bisa langsung ditanyakan ke pak gubernur. Karena beliau sebagai pengguna atau user,” ujar Kepala Biro Hukum pemprov Kaltim, Suroto Selasa (2/10/19) lalu.

Akibat Hukum

Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin, dengan tidak difungsikannya Sekda definitif, akan memengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu akibatnya, tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah eksplisit diatur bahwa TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dipimpin oleh Sekda, bukan Wagub (Wakil Gubernur). Boleh dilimpahkan kepada pejabat di bawahnya, apabila Sekda definitif berhalangan,” ujar Syarifuddin sebagaimana dikutip Jaringan Pemberitaan Pemerintah, jpp.go.id pada Agustus lalu.

Baca Juga: Sekdaprov Kaltim Definitif Tidak Difungsikan, Ini Kata Politisi di DPRD

Tak hanya itu, tidak difungsikannya Sekda definitif juga dapat berakibat pada mandeknya Peraturan Daerah (Perda) karena tak dapat diundangkan oleh Sekda.
“Jika Sekda tidak diaktifkan, maka Perda-Perda nya tidak bisa jalan kalau tidak diundangkan oleh Sekda,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri.
R Gani. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: