Surat Gubernur Ini Diduga Palsu, Pemprov Belum Beri Penjelasan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangannya (IUP) batubara tidak lagi berada di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sejak Desember 2020 lalu. Kewenangan itu diambil alih pemerintah pusat. Sehingga terdapat usulan dari gubernur Kalimantan Timur untuk pengaktifan data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihak pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Terkait dengan surat usulan gubernur Kaltim, media ini mengkonfirmasi pihak pemprov Kaltim untuk memastikan apakah surat usulan itu benar dari gubernur Isran Noor. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi media ini hanya memberikan tanggapan singkat.
“Ntar saya cek,” katanya sambil meminta salinan surat tersebut kepada media ini.
Sedangkan secara terpisah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kaltim, Puguh Harjanto terkait adanya permohonan gubernur tersebut mengaku belum mengetahuinya.
“Belum pak, saya juga rencana mau menghadap Pak Gubernur setelah beliau dari agenda luar negeri,” ungkap Puguh kepada media ini, Selasa (16/11/2021) lalu.
Informasi lainnya yang Kalpostonline himpun menyebutkan, jika surat tersebut diduga palsu.
“Menurut info surat no 5503 tertanggal 14 September 2021 itu palsu,” kata politisi yang juga anggota DPRD Kaltim melalui ponselnya.
Dari pengamatan media ini, sebagian isi dari surat itu bertulis tangan dengan tinta hitam, sebagian lagi mengunakan alat digital, tanggal surat menggunakan stempel warna biru. Kemudian pada bagian tandatangan dan stempel gubernur, tampak stempel dibubuhkan terlebih dulu kemudian tandatangan Gubernur Kalimantan Timur yang di bawahnya bertuliskan DR. Ir. Isran Noor. M.Si dengan huruf kapital. Surat itu berisikan nama-nama delapan perusahaan yang diusulkan ke Kementerian ESDM, yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
“Maka kami teruskan untuk dapat diproses lebih lanjut agar dapat mempercepat proses investasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur,.Berikut daftar nama perusahaan yang telah mendapat SK persetujuan gubernur provinsi Kalimantan Timur, agar dapat segera diaktifkan data MODI, MOMS dan ePNBP,” kata gubernur dalam suratnya. (TIM)