Soal Kapal Pandu untuk 2 Jembatan, Aduh! Tak Punya Armada Perusda MBS Mau Kerja Sama
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi II DPRD Kaltim mendorong terjadinya kerjasama PT. Pelindo dan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) tentang pengelolaan kapal pandu di Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi II bersama Pemprov Kaltim, Perusda MBS, PT. Pelindo dan KSOP membahas soal rencana kerjasama itu. RDP yang dihadiri Hasannudin Masud ketua DPRD Kaltim tersebut dengan semangat yang tinggi berharap adanya sumber PAD baru jika kerjasama dilakukan.
Namun yang menarik justru Perusda MBS yang siap bekerjasama untuk pengelolaan kapal pandu tersebut tidak memiliki armada alias tidak memiliki kapal.
“Kalau sejauh ini kita sih sewa, karena hitungannya jika kita beli lebih menguntungkan sewa, arah kita sekarang sewa saja,” jelas Direktur Utama MBS Aji Abidharta W Hakim pada media ini usai RDP Senin (27/2/23) di gedung E Lantai I DPRD Kaltim.
Dia juga menjelaskan bahwa, jika melakukan pembelian kapal maka membutuhkan anggaran yang cukup besar, bahkan armada yang dbeli itu juga butuh biaya perawatan dan termasuk akan terjadinya penyusutan.
“Daripada kita beli, kan cost nya juga mahal biaya investasinya, belum lagi kita bicara penyusutan, kalau kita sewa kan tinggal bayar berapa, karena armana kita yang pakai dengan orang – orang kita bisa full di Jembatan Mahakam,” jelasnya lagi.
Ketua Komisi II Nidya Listiono yang dikonfirmasi media ini terkait tidak dimilikinya armada pandu perusda MBS tidak memberikan komentar banyak, namun dia menegaskan kegiatan kerjasama itu dimaksudkan agar ada PAD yang di dapat pemerintah provinsi.
“Intinya kita komisi II mendorong agar kerjasama itu menghasil PAD bagi Pemprov, tentu saja sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Ketua AMPG Golkar Kaltim melalui ponselnya.
Rapat komisi II DPRD Kaltim yang di pimpin ketua komisi II Nidya Listiono dihadiri anggota komisi II Agiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Masykur Rarmian dan hadir pula ketua DPRD Kaltim. Hadir juga dari biro Ekonomi, PT.Pelindo, KSOP dan Perusda MBS. Dalam rapat itu menyimpulkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan mengawasi proses penyelesaian aturan teknis kerjasama pandu tunda dan jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu dan perusda Melati Bhakti Satya selambat lambatnya tiga minggu sejak tanggal 27 Februari 2023.
Dalam klausul perjanjian kerjasama pengoperasian pemanduan dan penundaan di Jembatan Kembar Mahakam dan jembatan Mahulu, Perusda MBS sebagai vendor seperti kerjasama yang telah dilakukan oleh Pelindo dengan BUMD milik pemerintah kota Samarinda di Jembatan Mahakam II dan BUMD milik Pemkab Kutai Kartanegara di jembatan Kukar. Perusda MBS dan PT Pelindo Jasa maritim akan segera membahas terkait potensi kerjasama di seluruh jembatan dan potensi usaha lainnya di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam klausul perjanjian kerjasama agar dimasukkan biaya asuransi kerugian terhadap kegiatan Pandu dan Tunda di perairan sungai Mahakam. Komisi 2 DPRD meminta KSOP kelas 2 Samarinda untuk memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama antara PT Pelindo Jasa maritim dan PT melati Bakti Satya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah provinsi Kalimantan Timur Selaku Biro ekonomi wajib memantau dan mengawal proses perumusan kerjasama Pandu tunda antara PT Pelindo jasa maritim dan Perusda melati Bakti Satya. (AZ)