DPRD Terima Pengaduan Dugaan Tambang Galian C Ilegal
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim melalui pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali menerima laporan atau pengaduan terkait adanya dugaan penambangan Ilegal, namun kali ini untuk penambangan galian C di wilayah Kota Bontang .
Dalam Pengaduan itu disebutkan bahwa Lokasi Pengambilan Tanah urug berada di Nyarakat Kiri Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, Disebut pula bahwa Pelaksana Kerja atau Kontraktor pelaksana berinisial PT.AAA berkedudukan di Kota Bontang. Kemudian Pengurukan diarea CPO diperusahaan berinisial PT.EUP di Sekambing Bontang Selatan. Adanya pengaduan masyarakat itu disampaikan M.Udin wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada media ini.
“Pansus terima aduan lagi, kali ini warga Bontang , kita akan tindaklanjuti pengaduan ini. Apakah dugaan galian C itu benar Ilegal atau seperti Apa. Kami berterima kasih adanya partisipasi dan dukungan masyarakat ke Dewan,” papar M. Udin.
Politisi Partai Golkar ini belum mau berkomentar banyak terkait dengan langkah lebih lanjutkan yang dilakukan pansus, seperti sidak atau pun memanggil perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Dia beralasan belum membicarakan itu di internal.
Media ini mecoba mengkonfirmasi ke pihak PT.EUP terkait aduan warga Bontang tersebut. Pihak perusahaan sendiri belum memberikan tanggapan terkait aduan itu.
“Terima kasih banyak Pak atas konfirmasinya. Nanti Pak Jayadi dari humas kami akan menghubungi Bapak untuk memberikan penjelasan. Saya sudah infokan ke beliau,” kata Teguh Manager Operasional PT. EUP melalui pesan percakapan, Selasa (28/2/23).
Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari pihak humas PT.EUP. (AZ)