Jembatan Berulang Ditabrak. Ganti Ruginya Tidak Jelas, Ketua DPRD Kaltim Emosi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sudah berulang kali jembatan milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur tertabrak kapal atau ponton batubara, beberapa langkahpun dilakukan dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan selaku pihak yang bertanggungjawab. Namun ironis hingga hari ini tidak jelas ganti ruginya masuk ke kas daerah, bahkan kapal yang melakukan tabrak jembatan masih dilepas dan bisa kembali melakukan kegiatan.
Ketua DPRD Kaltim Hasannudin Masud sempat terlihat emosi pada saat RDP pada Senin (17/2/23) dengan sejumlah mitra kerjanya.
“Ini kan sudah berkali-kali jembatan Mahakam ditabrak, ganti ruginya tidak jelas. Nanti Dinas PUPR melakukan perbaikan, uangnya dari mana. Lalu keluar surat dari dinas itu yang akhirnya dijadikan dasar buat KSOP melepas kembali kapal penabrak. Mana ganti ruginya? Jangan sampai uangnya masuk ke OPD yang tidak jelas mau pun oknum yang tidak bertanggung jawab. Jembatan itu aset daerah. Bukan milik perusahaan maupun perorangan,” tegas Hamas panggilan Hasannudin Masud dengan nada tinggi pada media ini .
Menurut dia, Jembatan Mahakam sebagai aset daerah perlu dilakukan perawatan dan pengamanan, karena itu diperlukan kerja sama pemerintah provinsi dengan pihak ketiga seperti PT. Pelindo. Langkah itu perlu dilakukan agar ketika ada peristiwa yang sangat fatal, misalnya tertabrak kemudian runtuh ada pihak yang bertanggung jawab.
“Kerja sama antara perusda dalam hal ini MBS Wakil pemerintah daerah dengan Pelindo Maritime Service, karena satu ada aset daerah yang digunakan atau dilalui harus kita buatkan pengamanan. Dari perdanya sudah ada Pak. Perda nomor 189 yang sekarang kita juga akan menuju Perda baru. Bahwa dalam pengamanan aset ini tentu ada kerja sama, kalau Bapak Lakukan penabrakan-penabrakan lalu runtuh, siapa yang bertanggung jawab? seperti yang terjadi di jembatan Kutai Kartanegara,” tegasnya lagi.
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan kepada Perusda dan pemerintah provinsi terkait dengan bentuk kerja sama itu, di mana perusda harus bekerja dan tidak boleh hanya menerima dalam bentuk fee. Jika perusda tidak bekerja maka bisa akan menjadi temuan dan bisa pula masuk katagori pungli.
“Jangan sampai tiba-tiba perusda kerja sama lalu mendapat fee 20 persen, tapi tidak ada service atau kegiatan jasa dan ini jadi temuan. Biro ekonomi, karena kita membiayai jangan dilakukan seperti ini,” pungkasnya.
Rapat Komisi II DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua Komisi II Nidya Listiono dihadiri anggota komisi II Agiel Suwarno, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Masykur Rarmian dan hadir pula ketua DPRD Kaltim. Hadir juga dari biro Ekonomi, PT.Pelindo, KSOP dan Perusda MBS.
Dalam rapat itu menyimpulkan bahwa komisi II DPRD Kaltim akan mengawasi proses penyelesaian aturan teknis kerjasama pandu tunda dan jembatan kembar Mahakam dan jembatan Mahulu dan perusda Melati Bhakti Satya selambat lambatnya tiga minggu sejak tanggal 27 Februari 2023 Dalam klausul perjanjian kerjasama pengoperasian pemanduan dan penundaan di Jembatan Kembar Mahakam dan jembatan Mahulu, Perusda MBS sebagai vendor seperti kerjasama yang telah dilakukan oleh Pelindo dengan BUMD milik pemerintah kota Samarinda di Jembatan Mahakam II dan BUMD milik Pemkab Kutai Kartanegara di jembatan Kukar.
Perusda MBS dan PT Pelindo Jasa maritim akan segera membahas terkait potensi kerjasama di seluruh jembatan dan potensi usaha lainnya di wilayah Kalimantan Timur Dalam klausul perjanjian kerjasama agar dimasukkan biaya asuransi kerugian terhadap kegiatan Pandu dan Tunda di perairan sungai Mahakam. Komisi 2 DPRD meminta KSOP kelas 2 Samarinda untuk memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama antara PT Pelindo Jasa maritim dan PT melati Bakti Satya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah provinsi Kalimantan Timur Selaku Biro ekonomi wajib memantau dan mengawal proses perumusan kerjasama Pandu tunda antara PT Pelindo jasa maritim dan Perusda melati Bakti Satya. (AZ)