January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Pengerukan Pasir di Alur Sungai, PT Fajar Sakti Prima (Bayan Group) Persilakan Cek ke Lapangan

H. Syahbudin Noor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengerukan pasir di alur sungai oleh PT.Fajar Sakti Prima (Bayan group) masih menjadi perhatian wakil rakyat di DPRD Kaltim, terkait dengan kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut. Misalnya pemanfaatan pasir, dampak lingkungan yang ditimbulkan hingga soal perizinan yang dimiliki perusahaan.

Desakan agar dilakukan pengecekan lapangan pun disampaikan sejumlah pihak, sedangkan pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan kunjungan untuk melihat pengerukan alur, namun belum mengecek kegiatan dan pemanfaatan pasir hasil pengerukan. Pemisah antara pasir, lumpur dan kotoran lainya. Hal ini terungkap Dalam Rapat Dengar (RDP) Kamis (23/2/23) Pansus dengan PT.Fajar Sakti Prima dan Instansi terkait seperti Dinas ESDM, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur dan KSOP.

Pihak Perusahaan pun merespon desakan yang menginginkan pengecekan kelapangan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan PT.Fajar Sakti Prima dilengkapi dengan perizinan dan pekerjaan sesuai dengan aturan.

“Titik poin Lebih bagus kunjungan kelapangan meninjau ke lokasi ke Jetty, Jadi keberadaan kami Bayan Gorup pada dasarnya ada ijin dari pemerintah. Tanpa ada izin pemerintah kami tidak kerja. Apa pun yang kami laksanakan semuanya dari izin . Dasar Izin pertambangan, kami istilahnya tidak bakalan bisa kerja tanpa pengawasan dari pihak-pihak. Secepatnya saja kunjungan lapangan. kita berharap kerja tenang,” kata H. Syahbudin Noor dari PT. Fajar Sakti Prima yang didampingi kepala teknik Tambang Aripin di lantai I gedung E DPRD Kaltim.

Sebelumnya Permintaan pihak Kepala KSOP kelas II Samarinda agar pengerukan pasir di alur sungai yang dilakukan pihak PT.Fajar Sakti Prima (Group Bayan) dihentikan dulu, sebelum dokumen tentang perizinanya jelas. Pernyataan itu mendapat respon pimpinan DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim menilai bahwa pihak KSOP harusnya sudah mengetahui karena perizinan dari Kementerian Perhubungan sudah lama terbit.

“Semestinya KSOP sudah tahu sejak lama karena surat dari kementerian itu tertanggal 16 maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir setahun. Tapi itu menjadi kewenangnan mereka untuk menindaklanjuti masalah ini, karena tupoksi mereka adalah untuk mengatur bagaimana surat dari kementerian perhubungan berlaku di daerah,” jelas Seno Aji wakil Ketua DPRD Kaltim pada media ini usai RDP dengan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Kamis (23/2/23).

Menurutnya DPRD Kaltim tidak dalam kapasitas melarang atau memerintahkan. Namun, dewan sebagai lembaga legislatif hanya menunggu tindakan yang dilakukan KSOP di lapangan dan meminta laporan atas kegiatan itu.

“Jadi kita juga menunggu sikap KSOP nantinya, kalau memang mau dihentikan, hentikan dulu atau kalau memang mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan silahkan. Nah itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran Kalimantan Timur. Ini dan nantinya juga dilaporkan ke dewan tidak hanya setelah itu diam tapi dilaporkan kembali ke dewan dilaporkan ke pansus bahwa hal ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkrit selanjutnya seperti yang disampaikan pansus tadi,” kata politisi Partai Gerindra ini mengakhiri. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: