April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Selain Tidak Sesuai Peraturan BI, Bankaltim Langgar Aturannya Sendiri

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ada sejumlah kejanggalan terkait lolosnya pemberian fasilitas kredit kepada sedikitnya sembilan debitur PT BPD Kaltim-Kaltara (Bankaltim-tara) yang seharusnya kurang memenuhi persyaratan. Kalpost akan menurunkan pemberitaan satu-persatu debitur BPD Kaltim-Kaltara yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan menerima kredit, sebagaimana temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Desember 2018 yang diterima media ini.

Baca juga: Kredit di Bankaltimtara Rp1,1 Triliun Berpotensi Masalah

Pemberian dan kemudahan fasilitas kredit kepada PT Selyca Mulia (SM) yang menjadi deibitur BPD Kaltim-Kaltara sejak 2007 lalu, pada sekitar Juni 2014 telah melaksanakan rapat pertemuan PT SM terkait rencana akuisisi Hotel SM oleh grup Sahid. Hasil rapat menyatakan PT SM masih melakukan komunikasi terkait grup Sahid dalam rencana akuisisi atau menjadi operator untuk hotel SM.

Terkait dengan kewajiban angsuran, diharapkan PT SM dapat memberikan perhatian karena kondisi kredit pada saat ini sudah dalam kolektibilitas 3 (kurang lancar) dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Menurut auditor BPK, atas tidak dijalankannya sejumlah peraturan dan sistem operating prosedure (SOP) oleh direksi BPD Kaltim-Kaltara maka terjadi kelebihan pemberian fasilitas kredit investasi atas biaya cost over run dan pelunasan tunggakan biaya listrik PLN, asuransi, dan PBB PT SM sebesar Rpl00,845 miliar.

Baca Juga: Selain Tidak Sesuai Peraturan BI, Bankaltim Langgar Aturannya Sendiri

Kemudian kredit modal investasi pembangunan pusat perbelanjaan PM dengan baki debet (sisa pokok pinjaman) sebesar Rp227 miliar berpotensi menjadi kredit macet.

“PT BPD Kaltim Kaltara tidak dapat segera memanfaatkan dana minimal sebesar Rp227 miliar dan pendapatan bunga minimal sebesar Rp16,7 miliar,” sebut auditor.

Baca juga: Auditor Bankaltimtara Sebut Ada 12 Kejadian Penipuan Rugikan Bank

Hal tersebut disebabkan pengelola kredit PT SM yang terdiri dari Analis Kredt, Asisten Pelaksana, Analis Pengendalian Kredit, Asisten Pengendalian Kredit, Penyelia Kredit, Pejabat Pemutus Kredit, Pit. Pimpok Pemasaran, Pimdep Kredit Korporasi dan Sindikasi, Pimdep Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit, Pimdiv Kredit Korporasi dan Sindikasi, Pimdiv Pengendalian dan Penyelamatan Kredit, Pimdiv Treasury, Direktur Pemasaran, Direktur Kredit, Pimpinan SKAI, Komite Kredit, Komite Restrukturisasi, dan Direktur Utama tidak memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan analisis permohonan kredit, perpanjangan jangka waktu, penambahan plafon dan restrukturisasi kredit, dan tidak cermat melakukan mitigasi risiko atas rasio keuangan dan sumber pembayaran kembali kredit.

Baca juga: SOP Bidang Perkreditan PT BPD Kaltim Kaltara di Soal BPK

Sehingga apa yang dikerjakan oleh direksi BPD Kaltim-Kaltara menurut auditor BPK bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBl/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank. Tidak sesuai dengan SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan Di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditan Kredit, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK/BPD-PST/XIIl/2012 tentang BPP Bidang Perkreditan Kredit Sub BAB 9. Penanganan Kredit Bermasalah, Angka 9.1. Kebijakan Umum, Angka 9.2.2 Restrukturisasi Kredit. Terkait hal itu, PT BPD Kaltim Kaltara kepada auditor BPK menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut.(tim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: