October 14, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sekretariat DPRD Menolak Memberikan Dokumen Penunjukan Plt Ketua DPRD Kukar

Kuasa Hukum DPD Golkar Kukar bakal bersikap

Kuasa Hukum Hasanuddin Mas’ud, Saut Purba saat bertemu dengan Sekwan DPRD Kukar H.M. Ridha Darmawan

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE.COM | Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara menolak memberikan dokumen proses penunjukan ketua DPRD Kukar, hal ini disampaikan sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan melalui surat Nomor : P- 576/SET.DPRD/PP/900.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025. Surat ditujukan ke Tim Kuasa Hukum DPD Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam surat itu disebutkan bahwa, Sehubungan dengan permintaan berkas administrasi dalam proses penetapan Plt. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara Melalui Tim Kuasa Hukumnya, bersama ini disampaikan bahwa dokumen administrasi proses penetapan Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diminta., Dikecualikan, tidak dapat kami sampaikan di kerenakan DPD Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara bukanlah sebagai penyelenggara pemerintahan secara langsung dan tidak ada kewajiban bagi Sekretariat DPRD untuk menyampaikan proses administrasi tersebut kepada Partai Politik.

Baca Juga: Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Dipersoalkan DPD Golkar

Dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris DPRD Kukar itu disebutkan pula bahwa, Sekretariat DPRD telah berkonsultasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan telah menerima arahan bahwa permintaan dokumen administrasi proses penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Proses penetapan Pit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memperhatikan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 Ayat (6), diterangkan dalam Frase Delegasi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten /Kota Tentang Tata Tertib.
  2. Sebagaimana angka 1 di atas, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2028 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota., Pasal 36 Ayat (2) Huruf a Jo Ayat (4) bahwa Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya Ketua pengganti definitif.

Disampaikan tindakan administrasi sebagai berikut, Pertama, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan Rapat Unsur Pimpinan pada hari Senin, Tanggal 9 Desember 2024 Pukul 09.00 Wita yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua DPRD dengan agenda Rapat Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara setelah meninggalnya Ketua DPRD Junaidi, S,Sos.,M.Si dengan mekanisme penujukan yang disepakati melalui pemberian suara.

Kedua, Hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD adalah Junadi, A.Md selaku Wakil Ketua II untuk ditindaklanjut sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, Menindaklanjuti Rapat Unsur Pimpinan pada angka 1 di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Ketua DPRD Karena Meninggal Dunia Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPRD.

Baca Juga: Soal Penetapan Plt ketua DPRD Kukar, Sekwan Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ketua DPD Golkar Kukar

Dengan susunan acara, Pimpinan Rapat membacakan Surat Resmi dari Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyatakan telah meninggalnya Sdr. Junaidi, S.Sos.,M.Si yang berkedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa jabatan Tahun 2024-2026 sekaligus pada jabatannya sebagai Ketua DPRD dan mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan penghormatan kepada almarhum. Kemudian Pembacaan Berita Acara Rapat Unsur Pimpinan DPRD Penunjukan Pelaksana Tugas (Pit) Ketua DPRD.Selanjutnya Proses Pengambilan Keputusan.

Dalam surat itu dijelaskan pula bahwa Pelaksana Tugas Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Ketua DPRD definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Sekwan Rapat Paripurna DPRD ditutup pada pukul 12.04 oleh Pimpinan Rapat, dengan penetapan Junadi, A.Md selaku Wakil Ketua II menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Saut Marisi Purba. SH.MH. ketik dikonfirmasi Kalpostonline terkait itu menegaskan bahwa pihak akan mengkaji surat itu untuk mengambil sikap.

“Itu bukan rahasia negara, publik berhak meminta dokumen itu, termasuk DPD Partai Golkar Kukar. Surat penolakan itu sudah kami terima, kami akan kaji dan siap bersikap lebih lanjut menanggapi surat itu,” ujar Purba. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: