Rugikan Keuangan Negara Rp 10 M, Dirut PT. MJC Ditahan Kejati Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melalui Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT. MMPH) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT. Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT. MMPKT).
“Tersangka yang ditahan yaitu W Yang merupakan Direktur Utama PT. MJC” Lanjutnya, Posisi singkat kasus PT. MMPH merupakan anak Perusahaan dari BUMD PT. MMPKT.
Pada tahun 2014, PT. MMPKT menyerahkan sejumlah uang sebesar 12 Milyar kepada PT. MMPH seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park yang tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH.
Uang yang diserahkan dari PT. MMPKT kepada PT. MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur Kepada PT. MMPKT.
Oleh PT. MMPH uang sebesar 12 Milyar tersebut selanjutnya di transfer ke rekening milik PT. MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park dengan jangka waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai 01 April 2016.
Namun sampai dengan saat ini, PT. MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana dan dana sebesar 12 Milyar tidak dikembalikan kepada PT. MMPH.
“Karena sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan yang memberikan investasi tanpa melalui kajian, feasibility study, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar Core Bussiness (Bidang Usaha) dari PT. MMPH serta persyaratan lain yang diatur dalam aturan Perundang-Undangan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur, terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.776.000.000,-.
Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejak hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP), “pungkasnya. (QR).