Kejati Kaltim Geledah, Sita Dokumen dan Komputer di RS AWS
Terkait Kasus TPP Tahun 2018-2022
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kaltim sekitar pukul 10.15 Wita, Penyidik Pidsus mendatangi Rumah Sakit AWS untuk melakukan penggeledahan terkait Kasus Posisi Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.
Kepala Penyidik Pidsus Kejati Kaltim Indra Thimoti,SH menjelaskan jika penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT – 05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.
“Bahwa tim penyidik pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 melakukan tindakan penggeledahan di RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda dan dari proses penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan yang berupa Dokumen Dokumen yang berkaitan dengan kasus TPP, kemudian Barang bukti elektronik berupa 2 (dua) unit CPU. “ujar Indra Thimoty, SH Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim kepada Media ini.
Lanjutnya, Bahwa RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
“Dalam kurun waktu tahun 2018 – 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP (Tambahan penghasilan Pegawai) dilingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang 6 Milyar, “paparnya.
Sementara ditempat terpisah Dirut RS AWS melalui Ka instalasi humas dr. Arysia Andhina saat dikonfirmasi media ini mengenai penggeledahan Penyidik Kejati Kaltim membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik Kejati Kaltim.
“Kejaksaan menindak lanjuti hasil temuan BPK pada audit tahun 2022,bahwa saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie samarinda.
Dan hal tersebut telah kita laporkan juga ke kejaksaan. Adapun dokumen yang dibawa adalah Dokumen-dokumen terkait pemberian TPP yang diselewengkan oleh oknum tersebut, “jelas dr. Arysia Andhina. (QR).