October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sejumlah PAUD di Kaltim Bermasalah dalam Gunakan Dana Hibah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejumlah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kalimantan Timur telah menerima banuan keuangan (hibah) dari Pemprov Kalimantan Timur. Sayangnya, penggunaan dana hibah tersebut masih bermasalah karena tidak digunakan sesuai peruntukkannya.

Dari hasil pemeriksaan auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur yang dirilis pada Juni 2020  ditemukan, laporan pertanggungjawaban dana hibah tidak sesuai dengan realisasi dan usulan proposal hibah.

Lembaga pendidikan tersebut yakni, Yayasan Syafira Al-Falah Queen di Berau, SPS POS PAUD Fatimah di Balikpapan dan PAUD Smart Kids di Balikpapan. Lembaga pendidikan tersebut masing-masing menerima hibah senilai Rp150 juta pada tahun anggaran 2019 kecuali Yayasan Syafira Al-Falah Queen yang menerima hibah senilai Rp200 juta.

Guna menerima dana hibah tersebut, masing-masing lembaga pendidikan telah mengajukan proposal hibah yang kemudian memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur  karena telah memenuhi syarat untuk dipertimbangkan dalam pemberian hibah yang kemudian pada saat pencairan dituangkan dalam Naskah Perjanjian. Pemprov Kaltim kemudian merealisasikan hibah kepada masing-masing lembaga pendidikan dengan mentrasnfer dana tersebut langsung ke rekening masing-masing.

Dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah dana hibah telah direalisasikan seluruhnya. Namun berdasarkan pemeriksaan fisik dan konfirmasi di lapangan yang dilakukan oleh Tim BPK beserta Disdikbud dan Biro Kesra ditemukan sejumlah masalah.

“Bahwa belum seluruh peningkatan sarana prasarana yang diajukan dalam proposal hibah direalisasikan,” sebut auditor dalam laporannya.

Menurut auditor, laporan pertanggungjawaban dari pengadaan barang yang tidak terlaksana tersebut disusun pihak PAUD dengan maksud mengganti dana pribadi pemilik PAUD dan tidak benar-benar direalisasikan.

Kemudian terdapat dana hibah masih tersisa dan disimpan di rekening Pribadi. Namun Kepala PAUD mengaku tidak tahu kepada auditor terkait sisa dana di rekeningi pribadi tersebut.

“Menyatakan tidak mengetahui sisa dana hibah yang belum digunakan karena yang melakukan pencatatan adalah Bendahara PAUD yang merupakan anak dari Kepala PAUD bersangkutan dan saat pemeriksaan fisik dilakukan Bendahara PAUD sedang bekerja dan tidak ada di tempat,” lanjut auditor.

Selain itu, pengadaan barang tidak seluruhnya sesuai, seperti pengadaan unit pendingin udara, televisi, alat pengeras suara dan neon box yang sesuai atau terlaksana.

“Pengadaan barang yang sesuai dengan pengajuan dalam proposal hanya pengadaan unit pendingin udara, televisi, alat pengeras suara dan neon box. Kegiatan pengadaan sarana prasarana yang sesuai proposal merenovasi ruang kelas. Laporan pertanggungjawaban berupa nota dan kwitansi dari pengadaan barang yang tidak terlaksana tersebut dibuat pihak yayasan agar laporan pertanggungjawaban sesuai dengan proposal yang diajukan.

“Kwitansi dari pengadaan barang yang tidak terlaksana tersebut dibuat pihak yayasan agar laporan pertanggungjawaban sesuai dengan proposal yang diajukan,” ungkap auditor. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: