Rudy Ong Chandra Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kaltim Lawan KPK di Praperadilan

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kepada Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), kemudian anaknya Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim dan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC).
KPK melakukan tindakan cegah terkait perkara ini untuk ke 3 tersangka tersebut, Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) tidak tinggal diam dengan status tersangkanya. Perlawanan Rudy Ong Chandra dilakukan melalui jalur praperadilan
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rudy Ong Chandra (ROC) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dengan perkara No.106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada pekan ini, Jumat (11/10/2024). “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Menanggapi praperadilan yang dilayangkan ROC, KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan haknya melalui proses hukum tersebut. KPK melalui Biro Hukum disebut akan mengawal sidang praperadilan yang akan bergulir. “KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (13/10/2024) dari kabar24.bisnis.com.
Sebagaimana ditulis Kalpostonline.com sebelumnya Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dari Awang Faroek pada Senin (23/9/2024) malam. Tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 19 September 2024. (AZ)