Rudy Ong Chandra “Melawan”, KPK Bidik Pengurusan IUP di Kaltim periode 2013 – 2018
Siapa terbitkan IUP OP Batubara Milik tersangka?
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak dan anaknya bernama Dayang Donna Walfiaries Tania . Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan seorang pengusaha tambang batubara bernama Rudy Ong Chandra (ORC).
Para tersangka ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
Rudy Ong Chandra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Penyelenggara Negara.
Rudy Ong Chandra kabarnya merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5% PT. Tara Indonusa Coal.
Rudy Ong Chandra (ROC) melakukan perlawanan terhadap KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya Rudy Ong Chandra memohon kepada hakim agar, Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Rudy Ong Chandra juga memohon agar.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Panggilan Nomor Spgl/6921/DIK.01.00/23/10/2024, tanggal 02 Oktober 2024 terhadap Rudy Ong Chandra selaku Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur periode 2013 s/d 2018.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Hasil Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
Jika mengacu pada surat panggilan penetapan tersangka untuk pengurusan IUP tahun 2013 sampai dengan 2018 berarti periode ke dua ke pemimpinan Awang Faroek selaku gubernur Kaltim yang dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Gamawan Fauzi melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Gedung Serbaguna Stadion Utama Kaltim Palaran Samarinda, Selasa 17 Desember 2013 .
Periode kedua Awang Faroek 2013-2018 . Sedangkan Isran Noor mulai menjabat gubernur Kaltim bersama wakilnya Hadi Mulyadi 1 Oktober 2018 saat dilantik di istana negara oleh presiden Joko Widodo.
Dari sumber yang dihimpun Kalpost diketahui perusahaan yang di duga terkait dengan Rudy Ong Chandra,
memiliki Nomor SK IUP sejumlah perusahaan berurutan, kemudian tanggal,bulan, tahun dan luas sama, kemudian mulai berlakunya IUP tersebut sama pula, begitu juga tahun berakhir, semua berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
PT.ANUGERAH PANCARAN BULAN Kabupaten Kutai Kartanegara
SK IUP Nomor 503/133/1UP-EKS/BPPMD-PTSP/2015 luas lahan 5.000,00 hektar status EKSPLORASI berlaku 27/01/2015 berakhir 27/01/2019
PT.CAHAYA BARA KALTIM, Kabupaten Kutai Kartanegara
SK IUP Nomor 503/134/1UP-EKS/BPPMD-PTSP/2015 status EKSPLORASI luas lahan 5,000,00 berlaku 27/01/2015 berakhir 27/01/2019
PT.SEPIAK JAYA KALTIM, di Kabupaten Kutai Kartanegara
SK IUP Nomor 503/135/1UP-EKS/BPPMD-PTSP/2015 luas lahan 4.951,00 hektar status EKSPLORASI berlaku 27/01/2015 berakhir 27/01/2019
PT.BUNGA JADI LESTARI di Kabupaten Kutai Kartanegara
Nomor SK IUP 503/136/1UP-EKS/BPPMD-PTSP/2015 luas lahan 5.000,00 status EKSPLORASTI berlaku 27/01/2015 berakhir 27/01/2019 .
PT.ANUGRAH PANCARAN BULAN Kabupaten Kutai Kartanegara
SK IUP Nomor 503/137/1UP-EKS/BPPMD-PTSP/2015 luas lahan 5.000,00 hektar status EKSPLORASI berlaku 27/01/2015 berakhir 27/01/2019
PT.CAHAYA BARA KALTIM Kabupaten Kutai Kartanegara
SK IUP Nomor 503/138/TUP-EKS/BPPMD-PTSP/I/2015 luas lahan 5,000,00 hektar status EKSPLORASI berlaku 27/01/2015 berakhir 27/01/2019
Untuk diketahui pada hari Kamis 8 September 2016 dikantor gubernur Kaltim penyerahan Dokumen Perizinan di sektor Energi dan Sumberdaya Mineral dan proses penerbitan perizinan meliputi pertambangan mineral dan batubara antara Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Gubernur Kaltim. Untuk tindaklanjut perizinan berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Penyerahan itu ditanda tangani diatas materai oleh gubernur Kaltim Awang Faroek selaku pihak kedua, Rita Widyasari selaku bupati juga bertandatangan selaku pihak ke satu yang menyerahkan dokumen perizinan.
Perusahaan yang di duga milik ORC juga masuk dalam penyerahan Dokumen tersebut tahun 2016 yaitu,
PT.ANUGERAH PANCARAN BULAN, SK IUP Nomor 540/255 2/IUP-ER/MB-PBAT/IX/2010 luas 5.000.00 hektar di MUARA KAMAN
PT.ANUGERAH PANCARAN BULAN SK IUP Nomor 540/255 1/IUP-ER/MB-PBAT/IX/2010 luas 5.000.00 hektar di Muara Kaman
PT.BUNGA JADI LE5TARI SK IUP Nomor 540/2550/IUP-ER/MB-PBAT/IX/2010 luas 5,000.00 hektar di Muara Kaman
PT. CAHAYA BARA KALTIM, SK IUP Nomor 540/2549 /IUP-ER/MB-PBAT/IX/2010 luas 5,000.00 hektar Muara Kaman
PT.CAHAYA BARA KALTIM SK IUP Nomor 540/2548/IUP-ER/MB-PBAT/IX/2010 luas 5,000.00 hektar di Muara Kaman
PT.SEPIAK JAYA KALTIM SK IUP Nomor 540/2547/IUP-ER/MB,PBAT/IX/2010 luas 4,951.00 hektar di Muara Kaman
Jika mengacu pada 2 dokumen tersebut, lantas siapakah yang menerbitkan IUP Operasi Produksi (OP) sejumlah perusahaan itu, jika IUP eksplorasinya baru berakhir di tahun 2019? Sedangkan jabatan gubernur Awang Faroek sudah berakhir di tahun 2018. Apakah mungkin ada IUP Eksplorasinya belum berakhir,tetapi IUP Operasi produksi diterbitkan? (AZ)