February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PT.Dinamika Bumi Etam Pemilik IUP Batubara Palsu Menggugat Gubernur Kaltim

Ada bukti fotocopy SK IUP-OP sesuai aslinya

Fakta terungkap di persidangan

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Rekomendasi Pansus DPRD Kaltim sangat tegas menyatakan 21 Ijin Usaha Pertambangan (IUP)batubara itu adalah palsu, salah satu perusahaan masuk di IUP palsu itu adalah PT.Dinamika Bumi Etam.

Perusahaan itu masuk dalam surat pengantar gubernur kaltim Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI. Surat itu perihal Permohonan dan Surat Pengantar Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP, surat gubernur itu ditandatangani Isran Noor, namun Isran Noor menyatakan tanda tanganya dipalsukan.

PT. Dinamika Bumi Etam Direktur Utamanya adalah Gati Pitoyo, perusahaan beralamat di Jalan Jakarta, Perum Korpri Blok EJ No. 10, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Perusahaan ini menggugat Direktur Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tergugat I dan Gubernur Kalimantan Timur tergugat II.

Gugatan diajukan 16 Januari 2023 lalu yang didaftar pada sistem informasi Pengadilan (aplikasi e-
Court Mahkamah Agung Republik Indonesia) di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 dengan Register Perkara Nomor: 100/G/2023/PTUN.JKT, gugatan mana telah dilakukan
perbaikan untuk terakhir kalinya 6 April 2023.

Objek Sengketa adalah Surat Direktur Direktorat Mineral dan Batubara yang diterbitkan oleh Tergugat I melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Nomor B- 1605/MB. 05/ DBB. PU/ 2022 Tanggal 20 Desember 2022, Hal:Tanggapan Permohonan Pendaftaran ke MODI IUP OP a.n. PT Dinamika Bumi Etam

Kemudian Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 8424/ DPMPTSP Tanggal 13 September 2022 yang menyatakan bahwa DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah memproses dan menerbitkan Surat Pengantar Nomor 503/ 5013/ DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 tanggal 21 September 2021.

Menurut PT.Dinamika Bumi Etam, gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/ 7046/
IUP-OP/ DPMPTSP/ XI/ 2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Dinamika Bumi Etam Berlaku Selama 20 Tahun Seluas 4.059,12 Hektar Tanggal 30 November 2020 dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur
Kalimantan Timur No. 503/ 5013/ DPMPTSP-IV/ IX/ 2021, Perihal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan e-PNBP Tanggal 21 September 2021

Penggugat memiliki kepentingan yang dirugikan dengan dikeluarkannya objek sengketa oleh Tergugat karena adressat objek sengketa tentang tidak dimasukkannya IUP Penggugat ke dalam sistem MODI.

Pihak Pemprov Kaltim membantah semua fakta gugatan yang disampaikan pihak PT.Dinamika Bumi Etam. Semua bantahan pemprov Kaltim terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut tergugat II (gubernur Kaltim) bahwa Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 tersebut menyatakan bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan selebihnya untuk atas nama PT. Dinamika Bumi Etam/Penggugat maupun perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.

Pihak pemprov Kaltim juga menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/7046/IUP-OP/DPMPTSP/XI/2020 tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Operasi Produksi
kepada PT. Dinamika Bumi Etam…….dan untuk mendukung keputusannya tersebut menerbitkan lagi Surat Gubernur
Kalimantan Timur No. 503/ 5013/DPMPTSP-IV/ IX/ 2021 adalah tidak benar dan tidak_berdasar, karena PT.Dinamika Bumi Etam tidak berproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga PT.Dinamika Bumi Etam tidak terdata base proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur dan tidak ada pertimbangan teknis terkait izin peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam gugatan ini Majelis Hakim mengadili Pokok Perkara

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,00 (Dua ratus sembilan puluh enam rupiah)

Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023 oleh ANDI FAHMI AZIS,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,
INDAH MAYASARI, S.H., M.H., dan AKHDIAT SASTRODINATA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Namun yang menarik adanya sejumlah dokumen yang terungkap di persidangan, misalnya saja
Bukti P – 11 : Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 503/ 7046/ IUP-OP/ DPMPTSP/ XI/ 2020 Tentang
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Dinamika Bumi Etam Tanggal 30
November 2020. (Fotokopi sesuai dengan asli).

Bukti P- 12 :Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 541. 23/ 389/ IMinerba, Perihal: Persetujuan Akhir Studi Kelayakan PT. Dinamika Bumi Etam. (Fotokopi sesuai dengan
asli).

Bukti P – 16 : Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 503/564.1/IUP-Er/ DPMPTSP/III/2020 Tentang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP)
Eksplorasi Kepada PT. Dinamika Bumi Etam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Dan Penanaman Modal, Tanggal 7 Maret 2020. (Fotokopi sesuai dengan asli).

” Semua bukti itu bisa dijadikan petunjuk awal buat Polda Kaltim membuka kembali kasus 21 IUP palsu, mengapa perusahaan ini berani melakukan gugatan terhadap gubernur kaltim, berarti perusahaan ini menyakini data mereka asli walau pun dibantah pemprov Kaltim,” ujar Agus Setiawan aktivis pengiat anti korupsi pada media ini kemarin.

Dia juga memberi contoh soal Bukti P – 11 : Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 503/ 7046/ IUP-OP/ DPMPTSP/ XI/ 2020 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Dinamika Bumi Etam Tanggal 30 November 2020. (Fotokopi sesuai dengan asli)

” Gubernur Siapa yang tanda tangan di SK IUP Operasi produksi itu, kan IUP nya masuk 21 IUP palsu, perusahaan punya fotocopy sesuai dengan aslinya. Artinya, ada SK Aslinya, kan Polda kesulitan mencari SK aslinya. Nah periksa perusahaan ini karena semua itu terungkap di fakta persidangan,” pungkas Agus. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: