PJ Kades Muara Salung L.Liah Terbukti korupsi, Hakim Minta JPU Lanjutkan Sidik Penikmat Duit Korupsi
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa L Liah Hingan, Selasa (22/8/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH dan Hariyanto SAg SH, dalam Amar Putusannya menyatakan Terdakwa L Liah Hingan, Pj Kepala Desa (Kades) Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
” Hampir 1 bulan sudah berlalu sesudah putusan dibacakan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 23/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Smr pada pengadilan negeri Samarinda tepatnya tanggal 18 Agustus 2023 lalu Klien Kami atas Nama L. LIAH HINGAN (Mantan PJ. Kepala Desa Muara Salung) Kec. Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjatuhkan vonis terbukti bersalah,” jelas Jumintar Napitupulu penasehat hukum L.Liah Hingan pada media ini.
Menurut Jumintar, Pada amar putusan hakim yang dibacakan dimuka persidangan dan pula salinan putusannya telah diterima oleh Terpidana yaitu antara lain , Menyatakan Terdakwa L.Liah Hingan anak dari Hingan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa L. Liah Hingan anak dari Hingan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.462.285.328,58 (satu milyar empat ratus enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh delapan sen) dari sejumlah Rp.1.664.285.328,58,- (satu milyar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah koma lima puluh delapan sen).
Setelah dikurangi uang yang diterima/dinikmati Elis Demitri Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah), Chorolus Pedianto sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah), Yacobus Hirung Jo sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), H. Abdul Nasir sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), Robi sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan.
Perlu kami ketengah kan bahwa putusan yang telah dibacakan pada 18 Agustus 2023 dimuka persidangan yg terbuka untuk umum telah berkekuatan hukum tetap seiring tidak ada upaya hukum yg diajukan baik Terpidana maupun Penuntut umum, artinya putusan tersebut telah mengikat dan tinggal dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terpidana pun merasa keberatan dan meminta agar Penuntut Umum atau Jaksa Pada kejaksaan negeri kutai kartanegara menjalankan amanah dari putusan itu sendiri sebagaimana mestinya. Hal itu diperkuat lagi dengan adanya perintah dari Hakim yang memutus perkara sesuai pertimbangan majelis hakim yg tertuang dalam putusan pada paragraf ” 1″ halaman 140 yakni berbunyi “Menimbang, bahwa oleh karena adanya fakta di persidangan yang
menikmati kerugian keuangan negara bukan terdakwa sendiri melainkan ada
pihak-pihak lain, maka Majelis Hakim beralasan menurut hukum memerintahkan
kepada Penuntut Umum untuk mengembangkan perkara ini agar kerugiannegara dapat kembali sepenuhnya”. Bunyi pertimbangan tersebut menurut hukum harus dijalankan, sehingga perkara tidak berhenti pada si terpidana sendiri. Terpidana merasa tidak adil apabila Jaksa tidak melaksanakan bunyi pertimbangan maupun amar putusan hakim tersebut, karena memang mereka-mereka yang disebut namanya dalam putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan maupun realita dilapangan menerima dan menikmati aliran dana itu. Sebenarnya masih terdapat beberapa orang yang terlibat menerima aliran dana dari APBDes Muara Salung tahun anggaran 2019, namun tidak semua diseret dalam putusan hakim kendati kami sudah menyerahkan daftar nama-nama mereka dan menjadi alat bukti yang kami buktikan di persidangan yakni bukti surat yg kami tandai dengan kode T.7 Alat Bukti Surat berupa 1 (satu) lembar daftar nama dan jabatan yang menerima aliran dana APBDes Tahun 2019, beserta resi bukti transfer.
“Kendati tidak menyeret semua nama-nama dalam daftar tersebut, kami tetap bersyukur atas bunyi putusan hakim yang setidaknya telah menyeret nama-nama sesuai dalam putusan.
Atas hal tersebut, terpidana maupun kami selalu penasihat hukum terpidana meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara agar menjalankan putusan tersebut demi keadilan dan transparansi serta komitmen dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kami berharap agar persoalan ini tidak didiamkan, karena apabila didiamkan dan tidak ada tindakan berupa penyidikan lanjutan dari Kejari Kutai Kartanegara maka ada sesuatu yg tidak beres dalam hal ini. Menurut hemat kami, Terpidana selaku pihak yang telah secara sah menerima putusan berhak mempertanyakan tindak lanjut maupun melaporkan persoalan itu nantinya Kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung bilamana sama sekali tidak ada tindakan dari Kejaksaan Kutai Kartanegara dalam menjalankan bunyi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut.(AZ).