February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perusda Terduga Korupsi Bakal Di “Sikat” Kejati Kaltim.

Anak Perusda Ketenagalistrikan Terlilit Utang Ratusan Miliar

Kajati kaltim Hari setiyono dalam konferensi pers di Hut ke 63 Korps Adhyaksa sabtu Juli 2023

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Keseriusan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam membongkar kasus korupsi di Perusahaan daerah dengan modus membentuk anak perusahaan bukan isapan jempol, fakta ini dapat dilihat ketika penyidik Kejati membongkar kasus perusda PT.MGR milik pemkab Kutai Kartanegara yang merugikan negara puluhan miliar. Fakta baru lagi ketika Penyidik Kejati Membongkar kasus di Perusda PT.MMPKT melalui anak perusahaanya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim sudah punya pengalaman dalam membongkar kasus – kasus di perusda yang melibatkan anak perusahaan. Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono menegaskan bahwa jaksa sudah paham soal korupsi di Perusda/BUMD.

“Kami sudah paham modus korupsi di Perusda di Kaltim. Memproses hukum korupsi di Perusda, anak Perusda maupun cucu Perusda termasuk prioritas Kejati Kaltim,” kata Hari Setiyono dalam Konferensi Pers usai mengikuti upacara Peringatan HUT Ke-63 Korps Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023).

Turut mendampingi Kajati dalam Konferensi Pers, Asisten Bidang Pembinaan, Darfiah, Asisten Bidang Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, Asisten Bidang Pidana Umum, FX Sugih, Carvallo, Asisten Bidang Pidana Khusus, Romulus Halolongan, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Gunadi, Asisten Bidang Pengawasan, Sigid JP, dan Asisten Bidang Pidana Militer, Zulkarnain.

Saat ini Kejati Kaltim telah menyelesaikan penyidikan 2 kasus korupsi di PT Migas Mandiri Pratama Hilir, anak Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, dimana saat ini perkaranya tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, sedangkan satu kasus lagi juga melibatkan PT Migas Mandiri Pratama Hilir dalam pemberkasan.

“Rupanya selama ini modus korupsinya disamarkan di anak perusahaan atau cucu Perusda. Di Perusda induknya tak ada koruspi, tapi di anak-anak dan cucu-cucu perusahaan daerah terjadi korupsi,” ujar Hari Setiyono.

Disebutkan, transaksi di Perusda, di anak Perusda, maupun di cucu Perusda adalah objek Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hati-hati, jangan anggap itu objek perdata, karena modal dasar anak Perusda maupun cucu Perusda berasal dari keuangan negara/daerah, yang disebut dengan penyertaan modal pemerintah daerah ke induk Perusda.

“Kami di Kejaksaan bisa membuktikan itu, korupsi yang disamarkan di anak Perusda atau cucu Perusda adalah perbuatan melawan hukum, Tipikor” tegasnya.

PT.Cahaya Fajar Kaltim Terlilit Utang

Perusahaan Daerah (perusda) Ketenagalistrikan milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur mendirikan anak perusahaan bernama PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) pada 16 Maret 2003. PT.CFK ini adalah perusahaan patungan berdasarkan Akta Notaris nomor 27 tanggal 26 Maret 2003. Modal dasar yang disetor sebesar Rp.400.000.000.000 dan modal disetor sebesar 103.125.000.000, dengan komposisi pemegang saham Perusda Ketenagalistrikan Kaltim sebesar Rp.80.000.000.000 dan PT. Kaltim electric Power sebesar Rp. 23.125.000.000.

Kemudian September 2002 dengan nomor akta notaris 7 menyetujui Dahlan Iskan sebagai pemegang saham. Peningkatan modal yang disetor dari Rp.103.125.000.000 menjadi Rp. 160.000.000.000. Dengan komposisi pemegang saham perusda listrik Kaltim menambah modal disetor sebesar Rp.16.000.000.000, sehingga memiliki saham sebesar Rp. 96.000.000.000. PT. KEP menambah modal disetor sebesar Rp. 32.875.000.000, sehingga memiliki saham sebesar Rp. 56.000.000.000. Dan, Dahlan Iskan menyetor modal sebesar Rp.8.000.000.000.

Pada 16 Juni 2012 dengan nomor akta notaris 30 menyetujui peningkatan modal dasar dari Rp. 4.000.000.000 menjadi Rp. 1 triliyun. Sedangkan peningkatan modal yang disetor dari Rp. 160.000.000.000 menjadi Rp. 562.849.850.000. Alasan peningkatan modal tersebut karena adanya ekspansi yang dilakukan PT. CFK untuk menambah tenaga listrik menjadi 1 X 60 Mega.

Sejak tahun 2022 PT. CFK tidak menyerahkan deviden kepada Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Berdasarkan penjelasan dari
manajemen PT. CFK bahwa deviden tersebut tidak disetorkan karena adanya masalah hukum antara PT. CFK dengan pihak ketiga yang saat ini sedang berproses dipengadilan.

Persoalan yang dihadapi PT. CFK lainya yang berdampak terhadap jalannya bisnis adalah adanya pergantian direksi pada tanggal 6 Juni tahun 2022 yang berdampak terhadap kinerja perusahaan terutama masalah laporan keuangan.

Persoalan PT. CFK anak perusahaan Ketenagalistrikan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Kaltim pada Selasa 4 Juli 2023 di Gedung D DPRD Kaltim, Hadir wakil ketua DPRD Seno Aji, rapat dipimpin Sapto Setyo Pramono anggota Komisi II dihadiri anggota Agiel Suwarno dan Ambulasensi Komariah.Hadir pula Dirut PT. Ketenagalistrikan Kaltim Supiansyah dan Nixson Butarbutar Direktur Operasional, hadir pula GM PT. CFK

Dalam RDP itu mengungkap pula, bahwa terkait pelunasan Deviden tahun buku 2022, Perusda telah menyurati PT. CFK tapi tidak pernah ada jawaban tertulis, terutama sejak di pegang Dirut PT. CFK saat ini.

Saat ini PT. CFK memiliki utang ke Kreditur sebesar Rp. 380 Miliar dan utang ke Bank sebesar RP. 500 Miliar.

Disisi lain PT.CFK bermasalah dengan mitra kerjasamanya, yaitu PT.Graha Benua Etam. Bahkan kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE). (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: