Perusda SKS Kondisi “Sakit” Diusulkan Jadi PT, Anggota Komisi II Meradang
Sapto : Faktanya berapa tahun tidak ada hasilnya

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Satu demi satu persoalan serius di perusahaan daerah (perusda) milik pemerintah Kalimantan Timur mulai terkuak. Dimulai auditor negara BPK RI Perwakilan Kaltim yang memeriksa dan melaporkannya dalam laporan hasil pemeriksaan. Misalnya, kasus dugan tipikor penggunaan penyertaan modal di perusda perkebunan PT. Agro Kaltim Utama (AKU) telah berproses hukum. Secara bersamaan, BPK juga mengungkap temuan di Perusda Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera (SK). Misalnya saja Kerja sama perusda terkait pengadaan atau pengolahan kayu dengan pihak lain diduga juga merugikan keuangan daerah. Kantor Akuntan Publik Hendro, Busrani, Alamsyah pada 29 April 2020 mengungkapkan, laporan keuangan perusda kehutanan berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Piutang perusda per 31 Desember 2015 dalam kategori macet dengan kualifikasi umur lebih dari 4 tahun sebesar Rp2.313.018.182.
Meski pun perusda ini tergolong “sakit”, namun ada usulan dari eksekutif yang menginginkan perubahan status Bentuk Badan Hukum Daerah Perusahaan Daerah Sylvia Kaltim Sejahtera (Perusda SKS) menjadi PT Sylvia Kaltim Sejahtera (PERSERODA). Usulan itu disampaikan dalam paripurna DPRD Kaltim Kamis (28/3/2024).
Reaksi wakil rakyat pun nampak bermunculan, terutama komisi II sebagai mitra kerja seluruh perusda atau perseroda milik pemprov Kaltim.
“Ada hal-hal yang perlu dikaji secara komprehensif. Perusahaan ini antara hidup dan mati, tidak jelas dan perlu digaris bawahi,” kata Sapto Setyo Pramono Jumat (15/3/2024) dikutip dari dprd.kaltimprov.go.id.
Menurut Sapto, Dengan kondisi itu seharusnya pihak komisi di DPRD yang membidangi perlu diajak berkomunikasi. Apalagi, Perusda SKS juga tercatat memiliki hutang tunggakan utang sekitar Rp3 miliar. Tanggungan sebanyak itu tercatat sejak tahun 2009 yang hingga kini belum ada penyelesaian. “Pada tahun 2000 ini ada up and down yang jelas dan tidak jelas dalam artian subtansi tujuannya. Kenapa dibentuk, karena jelas tujuannya untuk meningkatkan peningkatan pendapatan asli daerah. Tapi faktanya hamper berapa tahun tidak ada hasilnya,” jelas Sapto.
Politisi senior dari Partai Golkar ini mengusulkan agar permasalahan ini perlu dikaji dan dituntaskan secara komprehensif. Salah satunya, perusda SKS harus diaudit kembali secara independen untuk melihat kondisi finansial yang sebenarnya. “Saya berpendapat apakah dilanjutkan? Apakah ini dilakukan semacam di-close berdasarkan rekomendasi dalam pertemuan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“Waktu itu, asisten yang membidangi menyampaikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebagai dasar untuk memutuskan. Apakah ini tetap diteruskan, dibubarkan atau digabungkan dengan yang lain,” lanjut Sapto.
Sapto yang juga ketua PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Kaltim berharap agar hal itu dapat dikaji kembali dan dilakukan pertemuan dengan Komsi ll DPRD Kaltim. “Jadi kalau menurut saya, jangan sampai ini menimbulkan penyakit di kemudian hari. Jadi harus dikaji dulu. Tapi, kalau mau dilanjutkan menurut pribadi saya itu tidak bisa,” tuturnya. (AZ).


