February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Persoalan KUD Tani Maju, PT. KPB Minta Buka Data, Anggota Dewan Siapkan Kasus PMA

Perwakilan dari PT. Karya Putra Borneo (KPB), Ria R. Joko W dan humas Samsul Yamani saat RDP di DPRD Kaltim.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kalimantan Timur terus menindaklanjuti pengaduan komponen masyarakat, salah satunya adalah pengaduan KUD Tani Maju Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan penyerobotan lahan koperasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) pun sudah beberapa kali dilakukan namun masih belum ada kata sepakat antara PT. Karya Putra Borneo (KPB) dengan pihak Koperasi.

Senin 29 Mei 2023 kembali digelar RDP dengan agenda lebih fokus ke Addendum Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dengan PT. Karya Putra Borneo tentang Pemanfaatan Jalan eks HPH sepanjang 5,7 km dalam Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji, hadir ketua komisi I Baharuddin Demu, wakil ketua Yusuf Mustapa, anggota Muhammad Udin, Jahidin dan Rima Hartati serta staf Ahli Surahman dan Imam Fajar.

Hadir kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Kaltim-Kaltara Andi Syafruddin, UPTD Tahura Bukit Soeharto Doni Fahrozi UPTD Tahura Bukit Soeharto. Hadir dari legal PT. Karya Putra Borneo, Ria R. Joko W dan humas Samsul Yamani. Rapat sendiri berjalan lancar dan pihak terkait memberikan penjelasan atas setiap pertanyaan yang diajukan oleh komisi I, Misalnya Kadishut Joko Istanto menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri KLH No.1231/2017 tentang Penetapan Tahura, letak jalan hauling yang digunkan PT. KPB dengan dasar perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan Prov.Kaltim tahun 2018 adalah berada dalam Kawasan Tahura Soeharto.

“Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 6628/2021 tentang Peta Perkembangan Kawasan Hutan Prov.Kaltim sampai dengan tahun 2020 letak jalan hauling yang digunakan PT.KPB sebagian besar berada dalam Area Penggunaan Lain (APL),” jelas Joko sambil menunjukan peta. Ketua Komisi I Baharuddin Demu meminta pemasangan tapal batas Tahura Soeharto diatas jalan hauling eksisitng tidak ditenggalamkan ke dalam tanah agar jelas dimana tapal batas Tahura yang bisa dicantumkan dalam perjanjian.

“Pengguunaan jalan hauling yang masuk APL harus melalui mekanisme pembebasan lahan atau ganti tanam tumbuh atau bangunan milik rakyat yang dapat dibuktikan penguasaanya oleh rakyat,” tegas politisi senior, Wakil ketua Komisi II Yusuf Mustapa menegaskan bahwa dasar penguasaan lahan oleh KUD berdasarkan jual beli warga tahun 2000 oleh pihak Camat dan terdaftar dikantor kecamatan setempat.

“Penguasaan lahan oleh rakyat di APL yang digunakan perusahaan harus mendapat pembebasan atau ganti rugi oleh perusahaan termasuk tanam tumbuhnya,” tegas pengacara senior ini.

Pihak PT. KPB menjelaskan bahwa pihaknya bekerja dan melakukan kerjasama selalu mengikuti peraturan dan perundangan dan siap melakukan komunikasi dan musyawarah jika jalan hauling yang dilewati PT.KPB melalui jalan milik rakyat atau APL. Tanya jawab dan argumentasi yang disampaikan peserta rapat terus berlangsung stabil. Namun ketika mulai memasuki ke berita acara rapat dan kesimpulan, tensi rapat mulai memanas karena salah satu perwakilan PT. KPB mulai memancing anggota Dewan dengan mengajak buka bukaan peta soal tanah KUD.

“Ayo kita buka peta, coba buka peta bapak biar tahu,” kata salah satu pihak teknis PT. KPB. mendapat tantangan buka peta dari pihak PT. KPB, anggota komisi I Muhammad Udin bereaksi. “Bapak dari KPB kah,” tanya Muhammad Udin yang kemudian meminta oknum itu untuk menjelaskan kasus itu.

“Jika bapak dari PT.KPB silakan buka peta dan jelaskan, nanti kita buka juga soal PMA nya,” kata mantan wakil ketua pansus investigasi pertambangan.

Situasi terus memanas, pria berkacamata dan berambut agak panjang yang duduk berdampingan dengan dengan pihak PT. KPB lainya. Kemudian diperingatkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto.

“Jangan kemana – mana. kita kembali kepada subtansi yang sudah dibahas,” kata Kadishut.

Rapat pun kembali berlanjut untuk membahas berita acara dan kesimpulan rapat. Sumber media ini dipengadilan menjelaskan bahwa Manajemen PT.KPB pernah tersandung kasus pemalsuan Dokumen terkait dengan status perusahaan itu untuk Status PMA yang melibatkan salah satu oknum notaris di Samarinda.

Kesimpulan rapat:

  1. Dinas Kehutanan Prov. Kaltim akan berkoordinasi dan meminta penjelasan kepada Dirjen KSDAE KLHK RI perihal perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Karya Putera Borneo (PT KPB) tentang penggunaan jalan hauling dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, mengingat antara lain: a. Adanya pergeseran tapal batas Tahura Bukit Soeharto dari yang sebelumnya ditetapkan dalam SK Menteri LHK No. 1231/2017 telah berubah sesuai SK Menteri LHK No. 6628/2021, b. Adanya klaim kepemilikan lahan oleh KUD Tani Maju Desa Batuah di atas sebagian jalan hauling yang digunakan PT KPB yang masuk kawasan APL.
  2. Hasil Koordinasi Dinas Kehutanan Prov. Kaltim sebagaimana dimaksud angka 1 agar disampaikan kepada DPRD Kaltim cg Komisi I dan pihak lain yang terkait.
  3. Jalan hauling eksisting yang digunakan oleh PT KPB apabila masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto maka tidak ada pembebasan lahan. Namun apabila jalan hauling tersebut sebagian melalui kawasan APL, maka PT KPB dapat melakukan pembebasan lahan dan/atau ganti rugi tanam tumbuh/bangunan di atasnya atau bentuk kerjasama lainnya apabila ada kebutuhan yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada rakyat yang dapat menunjukkan surat penguasaan atau kepemilikannya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: