December 11, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perlu Sebulan Lebih Gubernur Jawab Surat DPRD Kaltim

Isran Noor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjawab surat dari DPRD Kalimantan Timur tentang usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Drs. Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud. Namun, bila dicermati, surat jawaban dari gubernur itu terbilang cukup memakan waktu lama. Karena surat DPRD Kaltim sendiri masuk ke kantor gubernur pada bulan November 2021, sedangkan surat gubernur tertanggal 24 Desember 2021.

Surat bernomor 160/7162/B.POD.11 tersebut menyampaikan hal pergantian antar waktu Ketua DPRD Kaltim. Disebutkan, sehubungan dengan Surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 160/II.1-1407/Set-DPRD tanggal 16 November 2021, Hal Usulan Penggantian Ketua dan Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Sehingga menurut gubernur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintdhan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, kolegial, masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD,” kata gubernur Isran Noor.

Lanjutnya, Pimpinan DPRD dapat diberhentikan dari jabatanya dengan beberapa alasan yang telah diatur dalam peraturan perundangan.

“Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal, terbukti melanggar sumpah janji jabatan dan Kode Etik berdasarkan keputusan badan kehormatan atau partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya lagi.

Mantan Bupati Kutai Timur itu juga memberikan alasan, bahwa berkenaan dengan hal tersebut, apabila Ketua DPRD Provinsi diusulkan pemberhentiannya oleh partai dan yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka pemberhentian yang bersangkutan tidak dapat diproses hingga adanya Salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono ketika dikonfirmasi Kalpostonline mengakui adanya surat balasan dari gubernur. Namun, menurutnya surat gubernur itu memakan waktu lebih dari sebulan.

“Beberapa waktu lalu pak gubernur sudah membalas Surat DPRD terkait proses pergantian ketua DPRD. Walaupun waktunya sudah cukup lama, sebulan lebih itu. Bahwa gubernur tidak bisa memproses sambil menunggu putusan pengadilan karena ada gugatan dari Pak Makmur,” kata Ketua AMPG Kaltim Nidya Listiyono pada Kalpostonline melalui ponselnya Senin (28/12/21).

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Pengadilan Negeri Samarinda Sidang gugatan Drs. Makmur HAPK terhadap DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DPD Partai Golkar Kaltim H. Rudy Mas’udd an Muhammad Husni Fahruddin dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono dengan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) dengan amar Tidak Dapat Diterima.

Amar Putusan dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kemudian Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.500. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: