Fraksi Golkar Minta Pimpinan DPRD Kaltim Segera Surati Mendagri dan Gubernur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perlawanan Drs. Makmur HAPK terhadap DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DPD Partai Golkar Kaltim H. Rudy Mas’udd an Muhammad Husni Fahruddin dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono kandas. Karena gugatan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) menyatakan dalam pokok perkara permohonan penggugat Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Fraksi Golkar DPRD Kaltim pun bergerak cepat pasca putusan tersebut dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan pada pimpinan Dewan.
“Senin (kemarin) kami fraksi Golkar menyerahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau NO. Kami Fraksi Golkar juga tadi bersama ketua fraksi, wakil ketua fraksi bertemu dengan pimpinan untuk menyampaikan surat putusan tersebut.” jelas Nidya Listiyono sekretaris Fraksi Golkar pada Kalpostonline Senin (28/12/21) melalui ponselnya.
Dalam pertemuan itu Fraksi Golkar meminta pada pimpinan dewan untuk segera mengambil langkah administrasi dengan mengirim surat ke mendagri dan gubernur terkait usulan pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur ke Hasannudin Mas’ud.
“Kami meminta pihak DPRD segera berkirim surat kembali ke Kemendagri dan gubernur juga. Karena kan kalau bicara masa waktu 7 hari, ini sudah sebulan lebih maka ini kita sampaikan untuk segera dapat ditindaklanjuti,” kata Tiyo sapaan akrab Nidya Listiyono.
Ketua DPD AMPG Kaltim ini juga meminta semua pihak untuk menghormati semua proses yang sudah berjalan sesuai dengan koridor aturan perundangan.
“Mudah-mudahan semua pihak menghormati proses yang kemudian sudah ada dan kita minta kepada pimpinan DPRD untuk segera memproses dan mengirimkan surat tersebut ke gubernur dan ke mendagri segera,” pungkasnya.
Jika mencermati Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sejumlah kamar di MA menyekapati beberapa rumusan permasalahan hukum hasil pleno kamar. Salah satunya, kamar perdata khusus mengenai sengketa atau perselisihan partai politik (parpol). Bagi pengadilan negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketa kepengurusan partai misalnya, dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khusus MA. Kamar Perdata Khusus MA menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik (parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Perselisihan parpol ini sepenuhnya kewenangan Mahkamah Parpol atau sebutan lain. Selain itu, disepakati putusan PN adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Karena itu, rumusan ini seolah menutup peluang para pihak (pengurus parpol) untuk mengajukan kasasi ke MA sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) UU Parpol.
Munculnya, rumusan kamar perdata (khusus) itu buntut dari ketidakonsistenan antara satu pasal dengan lainnya. Yakni, Pasal 32 ayat (4) dan (5) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol yang menggariskan Mahkamah Partai harus menyelesaikan perselisihan kepengurusan dalam waktu 60 hari dan putusannya bersifat final dan mengikat. Namun, Pasal 33 ayat (1) UU Partai Politik justru menyebut dalam hal penyelesaian perselisihan seperti dimaksud Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui PN. (AZ)