Penyidik Kejati Kaltim Menyita Uang 2.510.147.000 Sebagai Pengembalian Kerugian Negara

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda – Jumat, 27 Februari 2025, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 2.510.147.000,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta serratus empat puluh tujuh ribu rupiah) terhadap perkara dengan tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
“mPenyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 s/d 2020,” jelas Toni Yuswanto Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalimanta Timur dalam siaran pers yang diterima media ini
Kasus Posisi
Bahwa tindak pidana tersebut, pada kurun waktu tahun 2017 s/d 2019 dimana Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp. 25.884.551.338,00,-. Kerjasama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00,-. Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim.(TIM)
