kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penerbit IUP KSU PUMMA Bakal Dipanggil Polda Kaltim, Jika…

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) hingga hari ini masih menjadi perhatian publik, DPRD Kaltim pun membahasnya bersama lintas komisi pembidangan dan instansi terkait, termasuk Polda Kalimantan Timur.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, dalam forum tersebut menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan dua saksi kunci yang diyakini dapat mengungkap pelaku utama.

“Kami sedang mencari dua saksi ini, saudara RS dan A. Kami sudah memeriksa 18 saksi, termasuk 12 orang dari Unmul, 4 karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan 2 warga setempat.
ujar Kombes Pol Juda saat RDP bersama komisi gabungan di DPRD Kaltim Senin (5/5/2025) di lantai I gedung E DPRD Kaltim.

Dihadapan para wakil rakyat dan kalangan akademisi Unmul, Juda meminta waktu untuk menangkap pelaku, namun pihaknya tidak bisa memastikan berapa lama pelaku bisa ditangkap.

” Kami punya target untuk menangkap 2 orang saksi kunci itu, tapi kami tidak bisa memastikan berapa lama waktunya,” ujarnya lagi.

Hingga RDP DPRD Kaltim Senin (5/5/2025) kemarin, penyidik Polda Kaltim belum memanggil yang menerbitkan IUP perpanjangan IUP KSU PUMMA. Diketahui Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) mengantongi Perpanjangan Izin yang dikeluarkan Kepala Badan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kalimantan Timur.

Surat Keputusan Kepala Badan Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Kalimantan Timur Nomor:503/2008/IUP-OP/BPPMD-PTSP/XII/2015 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri.

Dalam IUP itu dijelaskan bahwa komoditas perusahaan adalah Batubara, Lokasi Penambangan Kelurahan/desa Lempake Kecamatan Samarinda Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kode wilayah KT.098 BB.2015. Disisi lain yang menarik dari SK IUP perpanjangan itu adalah pada bagian luas lahan. Di SK IUP perpanjangan yang ditandatangani kepala dinas BPPMD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah A.D.SE.MM antasnama gubernur Kaltim yang menetapkan SK itu 14 Desember 2015 tertulis Luas lahan IUP KSU PUMMA adalah 99,60 ha (APL seluas 97,89 dan 1,71 Ha HPP Unmul berdasarkan Surat BPKH IV Samarinda No:S.511/BPKH IV-2/2015 tgl 19 Agustus 2015.

Dalam IUP perpanjangan itu disebutkan bahwa jangka waktu berlaku Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi 10 tahun. Jangka waktu tahap kegiatan (sesuai komoditas tambang). Disebutkan pula 9 tahun tahap produksi dan 1 tahun untuk perbaikan lingkungan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra ketika ditanya Kalpost terkait dengan belum dipanggilnya pihak yang menerbitkan perpanjangan IUP KSUP PUMMA, pada hal dalam IUP itu tercantum ada konsesi 1,71 Ha HPP Unmul. Perwira muda Polda ini menjelaskan bahwa pihaknya terus bekerja untuk membuka terang kasus ini.

“Jadi nanti dilihat dulu apakah ada keterkaitan di kasus ini, kalau ada ya pasti kita panggil,” ujar Kombes Pol Juda singkat sambil menuju mobilnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan