Pembiaran Money Politik, Bawaslu Kaltim Dilaporkan ke DKPP RI
Di dalam tubuh komisioner terindikasi berpihak
![](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241206-WA0001-edited.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) resmi Dilaporkan tim hukum pasangan 01 Isran-Hadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta. Pelaporan dilakukan Senin (2/11/2024)
” Tim Hukum pasangan 01 Isran-Hadi sudah melaporkan Bawaslu Kaltim ke DKPP RI, senin (2/11/2024). Pak Zainal Muttaqim, Laporan diterima pak Bagas dari pihak DKPP,” ujar Jaidun ketua umum tim Hukum Isran- Hadi pada media ini melalui telponya kemarin.
Menurutnya, pelaporan dilakukan karena Bawaslu Kaltim dinilai tidak serius dalam menyikapi terjadinya money politik yang sangat transparan di ruang publik, bahkan banyak juga yang viral dimedia sosial.
” Kami laporkan ke DKPP karena Bawaslu Kaltim melakukan pembiaran terjadinya money politik yang sangat masif dan sudah viral diruang publik. Bahkan kami mendapat informasi dari dalam tubuh komisioner cenderung berpihak. Informasi itu kami dapat dari dalam Bawaslu sendiri,” tegasnya
Bahkan pihaknya sangat menyesalkan sejumlah kasus yang ditangani Bawaslu dihentikan sepihak dengan alasan terlapor atau saksi tidak bisa dihadirkan. Kemudian berdalih tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa.
” Jika tidak memiliki kewenangan memanggil paksa, mengapa kasus yang di duga money politik ini tidak diserahkan ke Gakkumdu. Kami tim hukum Isran-Hadi akan terus melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Kaltim ini ke DKPP,” ujarnya
Mantan Tenaga Ahli Hukum komisi I DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa, pihaknya meminta kepada DKPP untuk memeriksa seluruh komisioner Bawaslu Kaltim dan mengambil Tindak nyata untuk memberikan sanksi.
” Kami meminta DKPP memeriksa seluruh komisioner Bawaslu Kaltim dan jika terbukti melanggar kode etik maka, beri sanksi dan berhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya. (AZ)