November 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemberian Education Award 2024 Tidak Transparan Penggunaan APBD, Disdikbud Kaltim Berpotensi Langgar UU

Jumintar : tidak berani mempublikasi patut dicurigai

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Tidak hanya kalangan akademik, pemerhati pendidikan dan aktivis mahasiswa, kalangan praktisi hukum pun mulai mengkritisi. Kondisi tersebut karena tidak transparanya penggunaan APBD provinsi Kaltim yang merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

Praktisi Hukum Samarinda Jumintar Napitupulu  berpendapat bahwa, Ramainya pemberitaan tentang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menggelar Education Award 2024 perlu dipertanyakan publik kalimantan Timur, baik dari segi orientasi kegiatan, tim penilai atau juri dari kegiatan, serta sumber pembiayaan kegiatan terkait.

” Setelah melihat dinamika yg berkembang seiring pemberitaan yang ada, sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak Disdikbud Kaltim selaku penyelenggara kegiatan Education Award 2024 tersebut. Bahkan per-hari ini kami melihat di media online maupun diberbagai media sosial telah berlangsung kritik tajam aktivis yang peduli terhadap Pendidikan di kaltim ini,” kata Jumintar pada media ini Senin (23/9/2024)

Mantan Aktivis pengiat anti korupsi ini berpedapat bahwa,   dari sudut pandang hukum Disdikbud Kaltim beserta Tim pelaksana kegiatan harus terbuka perihal Pelaksanaan kegiatan tersebut baik dari segi tim verifikasi atau juri pada kegiatan itu berasal darimana, serta kualifikasinya sperti apa harus dijelaskan sebaik mungkin. Masyarakat berhak tahu atas hal itu, sehingga tidak perlu ditutupi.

Kemudian yang tidak kalah penting, mengenai sumber anggaran dari kegiatan Education Award 2024 itu, hal paling penting disampaikan ke publik ada atau tidak ada yang mempertanyakan, apalagi ada yang mempertanyakan ya harus dijelaskan, karena ini menyangkut keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh undang-undang.  Karena tidak mungkin panitia melaksanakan kegiatan seremonial se-wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dan kegiatan tersebut dicanangkan akan memberikan award (penghargaan) pada pihak-pihak yang dianggap layak menerima sumber pendanaannya dari kantong pribadi kan? Maka dari itu, kalau kegiatannya menggunakan anggaran dari APBD harus dijelaskan ke publik demi transparansi penggunaan keuangan daerah.

” Penunjukan juri atau kwalifikasi juri kegiatan dan  sumber pendanaan tidak mampu dijelaskan ke publik baik melalui media-media yang sudah mempertanyakan maupun dari gerakan-gerakan aktivis masyarakat atau mahasiswa yang timbul sebagai bentuk kritik atas kegiatan ceremonial tersebut, itu jelas melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP) karena Disdikbud Kaltim itu jelas lembaga publik yang beroperasi menjalankan tugas fungsinya menggunakan keuangan daerah atau negara,” tegas Jumintar

Langkah yang dilakukan oleh kawan-kawan  Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) sudah tepat mempertanyakan dan meminta untuk dihentikan atau dibatalkan saja kegiatan tersebut karena bersifat seremonial dan tentu tidak membangun. Semestinya untuk kegiatan seremonial itu lebih efektif dan bernilai jika dilakukan pihak lain diluar isntansi pemerintahan, itu lebih jelas efektif dan independen. GM Pekat juga tepat mempertanyakan transparasi  penggunaan anggaran daerah.

” Selain itu, jika kegiatan menggunakan keuangan daerah atau negara, namun tidak berani mempublikasi sumber dan besaran anggaran maka patut dicurigai ada yang tidak beres dari kegiatan tersebut sejak dari awal,  kami berharap aparat penegak hukum harus mengawasi setiap tahap kegiatan tersebut demi terjaga dan terawasinya penggunaan APBD kita,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: